← Journal

Daftar Hak Cipta Lagu Kini Gratis Rp0: Panduan Lengkap 2026

Sejak 1 Agustus 2026 pencatatan hak cipta lagu di DJKI tidak lagi berbiaya Rp200 ribu, melainkan Rp0. Ini yang berubah, apa yang perlu disiapkan, dan satu hal yang jarang disebut: hak terkait ikut digratiskan.

Fikri Makmur

14 Agustus 2026

Kalau kamu mencari berapa biaya mendaftarkan hak cipta lagu dan menemukan angka Rp200.000, informasi itu sudah tidak berlaku. Sejak 1 Agustus 2026, tarifnya Rp0.

Perubahannya bukan program sementara atau potongan harga, melainkan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum. Tarif pencatatan ciptaan berupa lagu dan/atau musik disesuaikan dari Rp200.000 menjadi nol rupiah.

Tulisan ini merangkum apa yang berubah, apa yang perlu disiapkan sebelum mendaftar, dan satu bagian yang hampir selalu terlewat di pemberitaan: cakupan gratisnya ternyata lebih luas daripada sekadar hak cipta.

Berapa persisnya sekarang?

Jenis ciptaanTarif
Lagu dan/atau musikRp0
Hak terkait: master rekaman (fonogram)Rp0
Hak terkait: karya pertunjukanRp0
Jenis ciptaan lain (buku, program komputer, seni rupa, dll.)tetap seperti ketentuan yang berlaku

Yang jarang disebut: hak terkait juga gratis

Hampir semua pemberitaan berhenti pada kalimat “hak cipta lagu gratis”. Padahal cakupannya lebih luas, dan bagian yang lebih luas itu justru menyangkut lebih banyak orang di sebuah rekaman.

Satu lagu biasanya melibatkan tiga lapis hak yang berbeda:

  • Hak cipta — milik pencipta, yaitu orang yang menulis melodi dan liriknya.
  • Hak terkait atas fonogram — milik produser rekaman, atas master rekaman yang dihasilkan.
  • Hak terkait atas pertunjukan — milik pelaku pertunjukan, yaitu penyanyi dan pemain musik yang membawakannya.

Ketiganya bisa dimiliki orang yang berbeda. Kalau kamu menulis lagu, merekamnya sendiri, dan menyanyikannya sendiri, ketiganya kebetulan ada padamu — tetapi tetap tiga hak yang terpisah, dan masing-masing dicatatkan sendiri. Ketiganya kini sama-sama Rp0.

DJKI juga menyempurnakan sistemnya khusus untuk ini: menambah rincian jenis alat musik, memperbaiki data pada surat pencatatan hak terkait, dan menambah klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih sesuai dengan praktik industri musik.

Yang perlu disiapkan sebelum mulai

Siapkan semuanya lebih dulu. Formulirnya tidak panjang, tetapi berhenti di tengah untuk mencari berkas adalah cara tercepat membuat prosesnya terasa berat.

  • Contoh ciptaan — berkas lagunya. Bisa berupa rekaman audio (mp3) atau partitur not balok/not angka (pdf).
  • KTP pencipta. Kalau penciptanya lebih dari satu, KTP semuanya.
  • Surat pernyataan kepemilikan — pernyataan bahwa karya itu benar ciptaanmu, bukan milik orang lain, dan kesediaan bertanggung jawab secara hukum bila kelak terbukti sebaliknya.
  • NPWP (perorangan atau badan).
  • Data lagu: judul, tanggal pertama kali diumumkan, kota dan negara tempat ciptaan dibuat, serta uraian singkat tentang lagunya.

Satu catatan untuk lagu ciptaan bersama: seluruh pencipta harus tercantum, dan datanya ikut diisikan sejak awal. Menambahkan nama pencipta setelah surat terbit jauh lebih merepotkan daripada mengisinya dari awal — dan pada karya berdua atau bertiga, justru daftar nama inilah yang kelak menentukan pembagian bagi hasilnya.

Langkah-langkahnya

Seluruh prosesnya daring lewat hakcipta.dgip.go.id. Tidak perlu datang ke kantor wilayah Kementerian Hukum.

  1. Buat akun, lalu verifikasi lewat tautan yang dikirim ke surel.
  2. Masuk, pilih menu Hak Cipta, lalu Ajukan Permohonan Baru.
  3. Pilih jenis permohonan dan jenis ciptaan — untuk lagu, pilih menu lagu dan/atau musik.
  4. Isi data ciptaan: judul, tanggal pertama kali diumumkan, kota dan negara, serta uraian singkat.
  5. Unggah lampiran: contoh ciptaan, KTP, dan surat pernyataan.
  6. Periksa ulang, lalu kirim. Karena tarifnya kini Rp0, tidak ada langkah pembayaran.
  7. Unduh Surat Pencatatan Ciptaan dari menu Sertifikat setelah permohonan disetujui.

Berapa lama prosesnya?

Jauh lebih singkat daripada yang dibayangkan kebanyakan orang. Lewat layanan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), permohonan yang datanya lengkap dan sesuai disetujui secara otomatis — hitungannya menit, bukan hari.

Catatan pentingnya ada pada kata lengkap dan sesuai. Persetujuan otomatis berarti sistem tidak akan memperbaiki kekeliruanmu; kalau lampirannya keliru atau datanya tidak cocok, yang tercatat adalah kekeliruan itu. Periksa ulang judul, ejaan nama pencipta, dan tanggal pengumuman sebelum menekan kirim — ketiganya yang paling sering salah, dan ketiganya yang paling merepotkan diperbaiki belakangan.

Apakah lagu harus didaftarkan supaya dilindungi?

Tidak. Ini salah paham yang paling sering beredar di kalangan musisi.

Hak cipta lahir otomatis sejak sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata — sejak lagumu direkam atau dituliskan, ia sudah dilindungi, tanpa mendaftar ke mana pun. Pencatatan di DJKI bukan syarat lahirnya hak.

Lalu untuk apa mencatatkannya? Untuk pembuktian. Surat Pencatatan Ciptaan adalah alat bukti awal yang sah bila suatu hari terjadi sengketa. Tanpa itu, kamu tetap punya hak — hanya saja membuktikannya jauh lebih repot, dan biasanya kerepotan itu datang justru ketika keadaan sedang tidak menguntungkanmu.

Ketika biayanya masih Rp200.000 per lagu, menunda-nunda masih bisa dimaklumi. Pada Rp0, alasan untuk menunda praktis habis.

Kenapa negara menggratiskannya?

Bukan sekadar keringanan biaya. Kebijakan ini adalah cara mengejar sesuatu yang lebih besar: Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) — basis data lagu nasional yang akan diintegrasikan dengan sistem informasi LMKN.

Persoalan royalti musik di Indonesia sebagian besar bermuara pada satu hal sederhana: uangnya terkumpul, tetapi tidak jelas harus mengalir ke siapa, karena data kepemilikan lagunya tidak lengkap. Membebaskan biaya pencatatan adalah cara memancing pencipta mendaftarkan karyanya, sehingga basis datanya terisi, sehingga penyaluran royalti bisa lebih tepat sasaran.

Artinya mencatatkan lagumu bukan hanya melindungi dirimu sendiri — ia juga menaruh karyamu di basis data yang kelak dipakai menentukan ke mana royalti dikirim. Kalau lagumu tidak ada di sana, sulit berharap sistemnya menemukanmu.

Ringkasnya

  • Pencatatan hak cipta lagu dan musik Rp0 sejak 1 Agustus 2026, dasar hukumnya PP No. 30 Tahun 2026.
  • Gratisnya tidak berhenti di hak cipta — master rekaman dan karya pertunjukan ikut.
  • Prosesnya daring penuh di hakcipta.dgip.go.id, dan lewat POP HC bisa selesai dalam hitungan menit.
  • Lagumu sudah dilindungi tanpa didaftarkan; pencatatan gunanya untuk pembuktian.
  • Karyamu yang tercatat akan masuk basis data yang dipakai menyalurkan royalti.

Kalau kamu baru akan merilis lagu pertama, catatkan dulu sebelum dirilis. Sekarang tidak ada lagi biaya yang bisa dijadikan alasan menunda.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…