← Journal

Lagu Buatan AI Bisa Didaftarkan Hak Cipta?

UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai manusia. Lalu bagaimana status lagu yang dibuat dengan Suno, dan kalau suaramu yang ditiru?

Fikri Makmur

18 Agustus 2026

Membuat lagu utuh kini bisa dilakukan tanpa bisa bermain musik sama sekali. Alat seperti Suno menghasilkan lagu lengkap dengan vokal dari beberapa baris perintah, dan hasilnya sudah beredar luas — beberapa lagu Indonesia yang viral belakangan ternyata dibuat begitu.

Pertanyaan yang muncul kemudian selalu sama: lagu seperti itu milik siapa, dan bisakah didaftarkan hak ciptanya?

Jawaban singkatnya: belum ada aturan khususnya

UU Hak Cipta Indonesia tidak mengatur karya buatan AI secara eksplisit. Yang ada adalah definisi dasarnya: pencipta adalah manusia — sejalan dengan Konvensi Bern, yang mensyaratkan sebuah karya sebagai hasil kreasi intelektual.

Dari situ muncul prinsip yang dipakai banyak ahli untuk menimbang: semakin besar porsi AI dalam sebuah karya, semakin kecil unsur kreativitas manusia di dalamnya — dan semakin lemah pula dasar untuk menyebutnya ciptaan seseorang.

Praktiknya, karya berbasis AI masih bisa diajukan pencatatannya. Tetapi perlu dipahami apa arti pencatatan itu: DJKI mencatat pernyataanmu bahwa karya itu ciptaanmu. Ia tidak memeriksa proses pembuatannya. Kalau kelak dipersoalkan, yang diuji adalah seberapa besar kontribusi manusiamu di dalamnya — bukan bahwa suratnya sudah terbit.

Tiga tingkat pemakaian AI, tiga posisi berbeda

  • AI sebagai alat bantu. Kamu menulis melodi dan liriknya; AI dipakai untuk aransemen, mastering, atau menghasilkan variasi. Posisi paling aman — karya intinya tetap darimu.
  • AI sebagai rekan tulis. Kamu memberi arah, memilih, menyunting, membuang yang tidak dipakai. Wilayah abu-abu, dan seberapa kuat posisimu bergantung pada seberapa besar keputusan kreatif yang benar-benar kamu ambil.
  • AI sebagai pembuat. Satu perintah, lagu jadi, dipakai apa adanya. Di sini dasar untuk mengklaim kepenciptaan paling lemah — sulit menunjuk kreasi intelektual siapa yang diwujudkan.

Yang membedakan bukan alatnya, melainkan berapa banyak keputusan manusia yang tertinggal di dalam karyanya.

Persoalan yang lebih mendesak: suaramu ditiru

Ada sisi lain yang menyangkut musisi yang sama sekali tidak memakai AI.

Model AI dilatih dari jutaan lagu yang sudah ada, termasuk karya berhak cipta Indonesia. Sebagian musisi menemukan lagu AI dengan vokal yang sangat mirip suara mereka beredar di internet — lagu yang tidak pernah mereka nyanyikan.

Di sini undang-undangnya paling tertinggal. Suara seseorang bukan “ciptaan” dalam pengertian hak cipta, sehingga sulit ditarik ke kerangka yang ada. Karena itulah label musik meminta revisi UU Hak Cipta mengatur konten buatan AI secara tegas — pembahasannya saya urai di tulisan tentang RUU Hak Cipta 2026.

Kalau kamu memakai AI dalam karyamu

Beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, apa pun bunyi aturannya nanti:

  • Simpan jejak prosesmu. Draf lirik, rekaman kasar, catatan aransemen, riwayat penyuntingan. Kalau suatu hari kontribusi manusiamu dipersoalkan, bukti itu yang menjawab.
  • Baca ketentuan layanan alatnya. Tiap platform punya aturan berbeda soal kepemilikan keluaran dan pemakaian komersial. Itu perjanjian antara kamu dan mereka, terpisah dari hukum hak cipta.
  • Jujur pada distributormu. Sebagian platform mulai mensyaratkan pengungkapan pemakaian AI. Menyembunyikannya berisiko rilisan ditarik, bukan sekadar teguran.
  • Hati-hati meniru suara orang. Menghasilkan vokal yang meniru penyanyi tertentu adalah wilayah paling berisiko, dan paling mungkin diatur lebih dulu.

Bagaimana orang membedakan lagu AI

Berguna diketahui dari dua sisi: sebagai pendengar, dan sebagai musisi yang ingin karyanya tidak disangka buatan mesin.

Penanda yang sering disebut: vokal yang terasa terlalu rata tanpa tarikan napas, pelafalan yang aneh pada kata tertentu, transisi antarbagian yang mulus secara tidak wajar, serta lirik yang terdengar benar secara tata bahasa tetapi tidak menuju ke mana-mana.

Perlu jujur juga: penanda ini makin cepat usang. Alatnya membaik tiap bulan, dan menilai dari telinga saja akan makin tidak bisa diandalkan. Karena itu penyelesaiannya bukan mendeteksi, melainkan pengungkapan — siapa yang membuat apa, dinyatakan sejak awal.

Kalau kamu pembuat konten, bukan musisi

Banyak yang memakai alat ini bukan untuk merilis lagu, melainkan untuk mengisi video. Beberapa hal yang perlu dipahami:

  • Lagu yang kamu hasilkan sendiri tetap bisa kena klaim kalau miripnya terlalu dekat dengan karya yang sudah ada. Sistem pencocokan tidak menilai niat.
  • Mengubah lagu orang lain dengan AI tetap butuh izin. Membuat versi bahasa lain atau versi genre lain dari lagu berhak cipta adalah karya turunan — menariknya lewat AI tidak mengubah statusnya.
  • Viral tidak menghapus kewajiban. Justru sebaliknya: makin luas beredar, makin mungkin dipersoalkan.

Yang bisa disimpulkan hari ini

Belum ada larangan, dan belum ada kepastian. Yang ada adalah prinsip lama — hak cipta melindungi kreasi intelektual manusia — yang sedang diuji oleh alat yang tidak dibayangkan saat prinsip itu disusun.

Sikap yang masuk akal untuk sekarang: pakai AI sebagai alat, bukan sebagai pengganti. Simpan jejaknya. Dan jangan bangun rencana bisnis di atas asumsi bahwa karya yang seluruhnya dibuat mesin akan diakui sebagai ciptaanmu — karena hari ini, dasarnya belum ada.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…