RUU Hak Cipta 2026: Apa Artinya untuk Pencipta Lagu
Revisi UU Hak Cipta sedang disiapkan untuk dibahas DPR. Satu pasalnya mengubah cara pencipta lagu dibayar: royalti wajib dibayar di muka.
17 Agustus 2026
Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang lahir pada 2014. Sebelas tahun kemudian, hampir semua keluhan musisi Indonesia bermuara pada hal yang sama: royalti terkumpul, tetapi tidak sampai — atau sampai dalam jumlah yang tidak masuk akal.
Revisi undang-undang itu kini sedang berjalan. Tulisan ini merangkum apa yang sudah disepakati, apa yang belum, dan bagian mana yang benar-benar mengubah keseharian seorang pencipta lagu.
Statusnya sekarang: belum disahkan
Penting disebut lebih dulu supaya tidak salah harap. RUU Hak Cipta belum menjadi undang-undang. Ia sudah menjadi usul inisiatif DPR, dan tahapan berikutnya adalah surat presiden sebagai pintu masuk pembahasan bersama. Jadi yang beredar sekarang adalah substansi yang disepakati dalam pembahasan awal, bukan aturan yang sudah mengikat.
Artinya: jangan mengubah kontrak atau menagih apa pun dengan berpegang pada pasal-pasal ini. Tetapi memahaminya dari sekarang berguna, karena arahnya sudah cukup jelas.
Yang paling langsung terasa: royalti dibayar di muka
Ini bagian yang mengubah keadaan secara nyata bagi pencipta lagu.
Substansi yang disepakati: penyelenggara pertunjukan wajib membayar paling sedikit 25 persen royalti sebelum pertunjukan digelar, dan melunasi sisanya paling lambat 30 hari setelah acara selesai. Permohonan persetujuan tarifnya diajukan ke komisi manajemen kolektif nasional.
Kenapa ini penting: selama ini urutannya terbalik. Acara berlangsung dulu, royaltinya diurus belakangan — dan “belakangan” sering berarti tidak pernah. Dengan pembayaran di muka, ada uang yang sudah berpindah sebelum lagunya dipakai. Itu mengubah posisi tawar pencipta dari menagih menjadi menerima.
Karya jurnalistik ikut masuk
Revisi ini juga memperluas cakupan ke luar musik: pemanfaatan komersial karya jurnalistik akan diwajibkan membayar royalti, dengan lembaga manajemen kolektifnya sendiri.
Bagi pencipta lagu, ini bukan sekadar kabar tetangga. Ia menunjukkan arah kebijakan: negara sedang memperluas model “pemakaian komersial berarti royalti” ke bidang lain. Perdebatan yang selama ini terjadi di musik akan berulang di sana, dan preseden yang terbentuk saling memengaruhi.
Yang masih menggantung: AI
Inilah bagian yang belum selesai. Label musik meminta RUU mengatur secara tegas konten lagu buatan kecerdasan buatan, karena undang-undang yang berlaku tidak menyebutnya sama sekali.
Persoalannya mendasar: UU Hak Cipta mendefinisikan pencipta sebagai manusia, sejalan dengan Konvensi Bern. Sementara itu model AI dilatih dari jutaan lagu yang sudah ada — termasuk lagu berhak cipta Indonesia — dan sebagian musisi menemukan lagu AI dengan vokal yang sangat mirip suara mereka beredar di internet.
Sampai revisi ini selesai, wilayah itu tetap abu-abu. Pembahasannya saya urai terpisah di tulisan tentang lagu buatan AI.
Siapa yang ikut bicara
Pembahasannya tidak berlangsung tertutup. Sejumlah musisi besar — di antaranya Agnez Mo, Ariel Noah, dan Armand Maulana — memberi masukan langsung kepada Menteri Hukum, dan DPR mengajak pelaku industri termasuk lembaga manajemen kolektif untuk ikut merampungkannya.
Itu kabar baik sekaligus peringatan. Baik, karena aturannya tidak disusun tanpa orang yang menjalaninya. Peringatan, karena suara yang terdengar cenderung suara musisi besar — dan persoalan pencipta lagu kecil, yang lagunya diputar di kafe tanpa pernah terlaporkan, tidak selalu sama.
Yang TIDAK berubah
Sama pentingnya untuk diketahui, supaya harapannya tidak salah tempat.
- Royalti streaming tidak diatur di sini. Uang dari Spotify dan sejenisnya berjalan lewat distributor, bukan lewat lembaga kolektif. Pasal pembayaran di muka tidak menyentuhnya sama sekali.
- Hak cipta tetap lahir otomatis. Karyamu dilindungi sejak diwujudkan, dengan atau tanpa pencatatan, sebelum maupun sesudah revisi.
- Kamu tetap perlu terdaftar di lembaga kolektif. Aturan baru mengatur kewajiban pengguna musik membayar; ia tidak membuat uangnya menemukan pencipta yang tidak ada dalam basis data.
- Masalah data tetap masalah data. Pembayaran di muka mempercepat uang masuk ke sistem, bukan memperbaiki pencatatan lagu apa yang diputar di mana.
Berapa lama sampai benar-benar berlaku
Perlu dilihat jernih. Sebuah RUU harus melewati surat presiden, pembahasan bersama DPR, pengesahan, lalu peraturan turunan yang mengatur teknisnya. Target dua bulan pernah disebut dalam pembahasan, tetapi target legislasi jarang tercapai tepat waktu, dan justru peraturan turunannya yang biasanya paling lama.
Perkiraan yang masuk akal: aturan pembayaran di muka baru benar-benar terasa di lapangan setelah ada peraturan pelaksananya dan setelah penyelenggara acara menyesuaikan prosedur. Itu bukan hitungan minggu.
Yang perlu diwaspadai
Dua hal yang layak diikuti selama pembahasan masih berjalan.
Pertama, siapa yang menanggung biaya di muka. Kewajiban membayar 25 persen sebelum acara akan terasa berat bagi penyelenggara kecil. Kalau tidak ada pembedaan skala, risikonya acara-acara kecil memilih tidak memakai lagu berhak cipta sama sekali — dan itu justru mengurangi ruang hidup musisi kecil.
Kedua, transparansi pembagiannya. Uang yang masuk lebih cepat tidak otomatis berarti pembagiannya lebih adil. Kalau catatan lagu apa yang diputar tetap tidak lengkap, yang berubah hanya waktunya, bukan ketepatannya.
Yang sebaiknya kamu kerjakan sekarang
Aturan barunya belum berlaku, tetapi persiapannya justru yang sudah bisa dikerjakan — dan semuanya gratis:
- Catatkan lagumu. Sejak Agustus 2026 biayanya nol. Aturan sebagus apa pun tidak bisa menyalurkan uang ke karya yang tidak tercatat. Caranya saya tulis di panduan pencatatan hak cipta lagu.
- Pahami jalurnya lebih dulu. Pembayaran di muka tidak berarti uang masuk langsung ke rekeningmu; ia tetap melewati lembaga kolektif. Petanya ada di tulisan tentang ke mana royalti mengalir.
- Rapikan datanya. Nama pencipta yang ditulis berbeda antar rilisan akan tetap jadi masalah, sekalipun undang-undangnya berubah.
Perubahan aturan mengubah kewajiban orang lain kepadamu. Yang menentukan apakah kewajiban itu sampai ke tanganmu tetap data yang kamu siapkan sendiri.
Bagikan artikel ini
Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.
Ditulis oleh
Fikri MakmurMusic Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik
Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.
Semua tulisan Fikri →Lanjut membaca
Lisensi Lagu untuk Iklan: Eksklusivitas dan Kategori
Dua pasal yang cuma ada di iklan dan paling menentukan harganya: boleh tidak pesaing memakai lagu yang sama, dan kategori apa yang ditolak.
11 September 2026
Music 101Jenis Musik untuk Iklan: Empat Pilihan dan Bedanya
Jingle, lagu populer, musik pustaka, atau musik pesanan. Perbandingan jujurnya pada tiga hal: ongkos, waktu, dan siapa yang memilikinya.
10 September 2026
Music 101Musik dalam Iklan: Kenapa Berpengaruh dan Risikonya
Justru karena musik bekerja sekuat itu, mereknya jadi terikat pada lagu yang bukan miliknya. Ini yang jarang dihitung tim pemasaran.
10 September 2026
Komentar
0Memuat komentar…