← Journal

Hak Master Lagu: Kenapa Label Memperebutkannya

Master lahir dari siapa yang membiayai rekaman, bukan siapa yang mencipta. Ini bedanya dengan hak penerbitan, dan satu pengungkit yang tersisa.

Fikri Makmur

5 September 2026

Banyak pencipta baru sadar soal hak master lagu ketika ingin memindahkan lagunya ke layanan lain, dan ternyata tidak bisa. Lagunya miliknya — tapi rekamannya bukan.

Master adalah rekaman asli sebuah lagu: berkas yang jadi sumber semua salinan yang beredar. Dan hak atasnya lahir dari sesuatu yang sama sekali berbeda dari hak cipta lagunya — bukan dari siapa yang mencipta, melainkan dari siapa yang membiayai dan memproduksi rekaman itu.

Diagram yang membandingkan hak master lagu dengan hak penerbitan. Bagian pertama menjelaskan asal-usul keduanya: hak atas lagu atau komposisi lahir dari perbuatan mencipta sehingga pemiliknya adalah penciptanya, sedangkan hak master lahir dari pembiayaan dan produksi rekaman sehingga pemiliknya adalah pihak yang membayar sesi rekaman itu, biasanya label. Bagian kedua membandingkan apa yang dihasilkan masing-masing: sisi lagu menghasilkan pendapatan dari setiap pemakaian lagu itu dalam rekaman siapa pun, termasuk versi cover, versi orang lain, dan pertunjukan panggung, sedangkan sisi master hanya menghasilkan dari pemutaran rekaman itu sendiri dan tidak dari versi lain. Bagian ketiga menerangkan kenapa label memperebutkan master: karena bagian master dari pendapatan pemutaran digital jauh lebih besar daripada bagian penerbitan, sehingga menguasai master berarti menguasai bagian terbesar dari uang yang mengalir dari rekaman yang sedang populer. Bagian keempat memuat ketimpangan yang penting bagi pencipta: master bisa lepas dan sulit kembali, sedangkan hak atas lagunya tidak ikut lepas kecuali memang dialihkan lewat perjanjian tertulis tersendiri, sehingga pencipta yang masternya sudah lepas tetap berhak atas sisi lagunya selamanya. Bagian terakhir menjelaskan satu pengungkit yang tersisa, yaitu merekam ulang lagunya sendiri untuk membuat master baru yang dimilikinya sendiri, dengan peringatan bahwa banyak perjanjian label memuat larangan merekam ulang untuk jangka waktu tertentu sehingga pasal itu harus diperiksa lebih dulu di perjanjian masing-masing.
Dua hak yang lahir dari dua perbuatan berbeda — dan hanya satu yang bisa lepas dari tanganmu.

Dua hak, dua asal-usul

Sisi lagu (penerbitan)Sisi master (rekaman)
Lahir dariPerbuatan menciptaMembiayai dan memproduksi rekaman
PemiliknyaPenciptanyaYang membayar sesi rekamannya
Menghasilkan dariPemakaian lagu itu dalam rekaman siapa punPemutaran rekaman itu saja

Baris ketiga adalah pembeda yang paling sering diabaikan. Sisi lagu ikut menghasilkan dari versi cover, versi orang lain, dan pertunjukan panggung. Sisi master tidak — ia hanya menghasilkan kalau rekaman itu yang diputar.

Pembagian tugas antara pihak yang mengurus keduanya dibedah di tulisan tentang band yang punya penerbit musik dan label.

Kenapa label memperebutkan master

Karena dari uang yang mengalir tiap kali sebuah rekaman diputar di layanan digital, bagian master jauh lebih besar daripada bagian penerbitan. Menguasai master berarti menguasai bagian terbesar dari pendapatan sebuah rekaman yang sedang populer.

Itu juga sebabnya perjanjian label sering terasa berat sebelah pada bagian ini — di situlah nilai terbesarnya. Cara uangnya mengalir dibedah di tulisan tentang royalti streaming musik.

Ketimpangan yang menguntungkan pencipta

Ada satu hal yang jarang ditekankan: master bisa lepas, hak atas lagunya tidak ikut lepas.

Menyerahkan master tidak dengan sendirinya menyerahkan hak cipta lagunya. Yang kedua hanya berpindah lewat perjanjian tertulis tersendiri. Artinya pencipta yang masternya sudah lepas tetap berhak atas sisi lagunya — selamanya, dan dari semua versi yang pernah dan akan direkam siapa pun.

Karena itu satu pemeriksaan penting sebelum menandatangani apa pun: apakah perjanjian ini juga meminta hak ciptanya, atau cuma masternya. Bedanya besar, dan sering tersembunyi di satu kalimat. Rincian hak yang dipertaruhkan ada di tulisan tentang hak ekonomi pencipta lagu.

Satu pengungkit yang tersisa: merekam ulang

Kalau masternya sudah lepas dan tidak bisa ditebus, masih ada satu jalan: merekam ulang lagumu sendiri. Sebagai pemilik lagunya, kamu boleh membuat rekaman baru — dan master rekaman baru itu milikmu.

Tapi periksa dulu satu hal: banyak perjanjian label memuat larangan merekam ulang untuk jangka waktu tertentu setelah perjanjian berakhir. Pasal itu ada di perjanjianmu sendiri, bukan di undang-undang — jadi bacalah perjanjianmu, jangan mengandalkan kabar umum.

Kalau larangannya sudah lewat, merekam ulang adalah perbuatan yang berada penuh dalam kuasamu — menyentuh hak reproduksi yang memang tidak pernah berpindah bersama masternya.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya membiayai rekaman saya sendiri. Apakah masternya milik saya?

Umumnya ya — tapi tetap tuliskan. Yang membiayai sendiri lalu tidak mencatatnya adalah keadaan yang paling sering dipersengketakan belakangan.

Kalau saya rilis lewat pengagregat, siapa pemilik masternya?

Umumnya tetap kamu; pengagregat hanya menyalurkan. Tapi periksa syaratnya — sebagian meminta lebih dari sekadar penyaluran.

Apakah produser rekaman ikut memiliki master?

Bergantung kesepakatan. Sebagian produser meminta porsi master, sebagian meminta porsi pencipta, sebagian keduanya — dan itu harus disebut sejak awal.

Master saya dipegang label yang sudah tidak aktif. Bagaimana?

Haknya tidak hilang karena labelnya berhenti beroperasi. Telusuri ke mana asetnya berpindah — dan sementara itu, sisi lagumu tetap bisa ditagihkan.

Kalau saya cuma penulis lirik, apakah saya punya urusan dengan master?

Tidak langsung — bagianmu ada di sisi lagu. Cara porsinya dihitung dibahas di tulisan tentang pembagian hak cipta lagu.

Ringkasnya

  • Master lahir dari membiayai rekaman, bukan dari mencipta.
  • Sisi lagu menghasilkan dari rekaman siapa pun; master hanya dari rekaman itu sendiri.
  • Label memperebutkan master karena bagiannya paling besar.
  • Menyerahkan master tidak menyerahkan hak cipta lagunya — kecuali disebut terpisah.
  • Merekam ulang adalah pengungkit yang tersisa — periksa dulu pasal larangannya.

Kalau kamu sedang memegang selembar perjanjian rekaman, cari dua kata di dalamnya sebelum yang lain: “master” dan “hak cipta”. Kalau keduanya muncul di kalimat yang meminta penyerahan, yang sedang kamu tandatangani bukan perjanjian rekaman — melainkan perpisahan dengan lagumu sendiri.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…