← Journal

Hak Ekonomi Pencipta Lagu: Isinya dan Masa Berlakunya

Hak ekonomi bukan satu hak, melainkan wadah berisi banyak hak yang bisa dipisah dan diberikan sendiri-sendiri. Ini isinya dan batas waktunya.

Fikri Makmur

24 Agustus 2026

Seri Hak Cipta Lagu · Bagian 6 dari 9. Empat bagian sebelumnya membedah hak-hak yang menghasilkan uang satu per satu. Bagian ini menunjukkan wadah yang memuat semuanya.

Hak ekonomi pencipta lagu adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyamu. Terdengar seperti satu hak — padahal ia sebuah wadah, dan yang ada di dalamnya adalah semua hak yang sudah dibahas empat bagian sebelumnya.

Membaca kontrak jadi jauh lebih mudah begitu kamu melihatnya begini. Karena yang kamu tanda tangani hampir tidak pernah “hak ekonomi” secara utuh — yang kamu tanda tangani adalah sebagian isinya, dan sebagian mana persisnya menentukan segalanya.

Diagram wadah: satu kotak besar bernama Hak Ekonomi memuat empat kotak kecil di dalamnya, yaitu hak reproduksi atau menggandakan, hak derivatif atau mengubah bentuk, hak distribusi atau menyebarkan, dan hak mengumumkan atau memperdengarkan kepada publik. Di sisi wadah itu ada keterangan bahwa isinya bisa diberikan sebagian-sebagian, tidak harus seluruhnya sekaligus. Di bawah wadah ada batang masa berlaku yang terbagi dua ruas: ruas pertama seumur hidup pencipta, ruas kedua tujuh puluh tahun setelah pencipta meninggal, dan sesudah kedua ruas itu habis karyanya masuk public domain sehingga hak ekonominya berakhir. Catatan bawah menegaskan bahwa hak ekonomi DAPAT dialihkan lewat pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, maupun perjanjian tertulis, dan bahwa yang tidak dapat dialihkan adalah hak moral
Wadahnya satu, isinya banyak — dan isinya bisa diberikan sebagian-sebagian, bukan harus sekaligus.

Isinya: hak-hak yang sudah kamu kenal

Empat bagian sebelumnya masing-masing membahas satu penghuni wadah ini:

Isi wadahYang terjadi pada lagumu
Hak reproduksiDisalin — dibahas di bagian 2
Hak derivatifDiubah bentuknya — dibahas di bagian 3
Hak distribusiDisebarkan — dibahas di bagian 4
Hak mengumumkanDiperdengarkan — dibahas di bagian 5

Undang-undang sebenarnya merinci lebih banyak dari empat — ada juga penerbitan, penerjemahan, pertunjukan, komunikasi, dan penyewaan. Empat di atas adalah pengelompokan yang paling berguna untuk musisi, karena keempatnya mencakup hampir semua sumber uang yang benar-benar kamu temui.

Satu catatan penting supaya kamu tidak salah menghitung: seluruh isi wadah ini menyangkut lagunya. Rekamannya punya wadah sendiri dengan pemilik yang sering berbeda — pemisahannya dibedah di tulisan tentang master rekaman lagu. Dan pihak yang biasanya mengurus wadah ini atas namamu dijelaskan di tulisan tentang music publishing.

Isinya bisa diberikan sebagian-sebagian

Ini sifat yang paling sering diabaikan, dan paling menentukan nasib penghasilanmu.

Kamu bisa memberi penerbit hak mengurus penggandaan dan penyebaran, tapi menahan hak menentukan apakah lagumu boleh dipakai iklan. Kamu bisa memberi izin untuk Indonesia saja. Kamu bisa memberi izin untuk tiga tahun.

Sebaliknya, kalau perjanjianmu cuma menulis “menyerahkan hak ekonomi atas ciptaan” tanpa perincian, yang berpindah adalah seluruh isi wadahnya. Bentuk-bentuk perjanjiannya dibedah di tulisan tentang kontrak publisher musik.

Keyakinan yang keliru: “hak ekonomi tidak bisa berpindah”

Beredar luas anggapan bahwa hak ekonomi melekat pada pencipta dan cuma bisa berpindah lewat warisan. Ini tidak benar, dan mempercayainya berbahaya.

UU 28/2014 Pasal 16 ayat (2) menyebut hak cipta dapat beralih atau dialihkan, seluruhnya maupun sebagian, karena pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.

Perhatikan tiga kata di tengah itu: perjanjian tertulis. Artinya sebuah tanda tangan sudah cukup untuk memindahkan hak ekonomimu — sebagian maupun seluruhnya.

Yang benar-benar tidak bisa dialihkan adalah hak moral, dan itu hal yang sama sekali berbeda. Bagian 7 membahasnya tersendiri.

Kerugian dari salah paham ini nyata: pencipta yang yakin haknya “tidak mungkin lepas” cenderung menandatangani tanpa membaca — lalu baru mengerti bertahun-tahun kemudian, ketika lagunya sudah menghasilkan dan bagiannya ternyata kecil.

Satu pengaman untuk perjanjian jual putus

Ada satu perlindungan yang jarang diketahui pencipta lagu di Indonesia. Untuk ciptaan berupa lagu yang dialihkan dengan perjanjian jual putus, hak ciptanya kembali kepada pencipta setelah 25 tahun.

Kalau kamu pernah menjual putus sebuah lagu di awal karier, ini patut dihitung. Lagu yang kamu lepas 25 tahun lalu bisa jadi sudah bisa kembali — dan kalau ia masih menghasilkan sampai sekarang, angkanya tidak kecil.

Masa berlakunya

Untuk lagu yang dimiliki perorangan, hak ekonomi berlaku selama pencipta hidup, ditambah 70 tahun sesudah ia meninggal. Perhitungan 70 tahunnya dimulai dari 1 Januari tahun berikutnya, bukan dari tanggal wafatnya.

Kalau yang memegangnya badan hukum sejak awal, jangka waktunya berbeda: 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Sesudah masa itu habis, hak ekonominya berakhir dan karyanya masuk public domain — siapa pun boleh memakainya tanpa izin dan tanpa membayar. Cara memastikan sebuah lagu sudah sampai ke sana atau belum dibahas di bagian 8 seri ini.

Kalau penciptanya meninggal

Hak ekonominya tidak ikut berakhir. Ia berpindah kepada ahli waris, dan selama 70 tahun berikutnya ahli warislah yang berhak menerima royalti, memberi izin, dan menandatangani perjanjian.

Praktiknya sering tersendat karena satu hal yang sepenuhnya bisa dicegah: tidak ada catatan tentang karya apa saja yang dimiliki almarhum. Ahli waris tidak tahu ada apa, dan lembaga pemungut tidak tahu harus membayar kepada siapa.

Pertanyaan yang sering muncul

Kalau saya menyerahkan hak ekonomi ke penerbit, apakah saya masih pencipta?

Masih, selamanya. Yang berpindah cuma sisi ekonominya. Namamu sebagai pencipta tidak bisa berpindah dengan cara apa pun — itu hak moral.

Apakah saya bisa menarik kembali hak yang sudah saya berikan?

Bergantung pada perjanjiannya. Kalau ada jangka waktu, ia kembali sendiri saat waktunya habis. Kalau tidak ada, kamu bergantung pada kesediaan pihak lain — itulah kenapa jangka waktu adalah pasal yang paling patut kamu perjuangkan.

Hak ekonomi bisa dijadikan jaminan utang?

Bisa, sebagai objek jaminan fidusia. Ini pintu yang jarang dipakai musisi Indonesia, tapi ada.

Apa bedanya mengalihkan dan melisensikan?

Mengalihkan memindahkan kepemilikannya. Melisensikan cuma memberi izin memakai, sementara kepemilikannya tetap padamu. Perbedaan ini sering kabur di perjanjian yang ditulis seadanya, dan akibatnya permanen.

Bagaimana kalau lagunya ditulis berdua?

Hak ekonominya dimiliki bersama menurut porsi yang disepakati, dan masing-masing bisa mengurus bagiannya sendiri. Ini yang membuat satu lagu bisa dikelola lebih dari satu penerbit.

Ringkasnya

  • Hak ekonomi bukan satu hak, melainkan wadah berisi hak menggandakan, mengubah, menyebarkan, dan memperdengarkan.
  • Isinya bisa diberikan sebagian-sebagian — per jenis, per wilayah, per jangka waktu.
  • Hak ekonomi BISA dialihkan, termasuk lewat perjanjian tertulis. Anggapan sebaliknya keliru dan merugikan.
  • Yang tidak bisa dialihkan adalah hak moral — bahasan bagian 7.
  • Berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun; kalau dipegang badan hukum, 50 tahun sejak diumumkan.
  • Lagu yang dijual putus kembali ke pencipta setelah 25 tahun.

Kalau kamu pernah menandatangani apa pun yang menyangkut lagumu, buka berkasnya dan cari satu kalimat: apakah di sana tertulis “mengalihkan” atau “memberi lisensi”. Dua kata itu terlihat mirip di halaman, tapi yang satu memindahkan milikmu dan yang satu tidak.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…