← Journal

Karya Derivatif Lagu: Aransemen, Remix, dan Musikalisasi

Aransemen ulangmu melahirkan hak cipta baru, tapi berdiri di atas hak orang lain. Ini cara kerja penumpukannya dan izin yang kamu butuhkan.

Fikri Makmur

23 Agustus 2026

Seri Hak Cipta Lagu · Bagian 3 dari 9. Bagian 2 membahas hak menggandakan karya apa adanya. Bagian ini membahas kebalikannya: hak mengubahnya jadi sesuatu yang lain.

Karya derivatif lagu adalah wujud baru yang dibuat dari satu atau lebih karya yang sudah ada — aransemen ulang, remix, musikalisasi puisi, buku notasi, sampai drama musikal. Semuanya berdiri di atas karya orang lain, dan semuanya butuh izin.

Yang membuat topik ini membingungkan: karya derivatif melahirkan hak cipta baru untuk pembuatnya, tapi hak baru itu tidak menghapus hak yang lama. Keduanya bertumpuk. Dan kalau lapisan bawahnya tidak diizinkan, lapisan atasmu berdiri di atas pelanggaran.

Pohon turunan menurun: di puncak ada satu lagu asli yang haknya dipegang penciptanya; dari situ turun lima cabang ke bentuk karya derivatif, yaitu aransemen ulang, remix atau versi elektronik, musikalisasi puisi, buku notasi dan songbook, serta drama musikal atau pertunjukan panggung. Tiap cabang melewati satu gerbang izin dari pemegang hak lagu asal, dan tiap hasilnya membawa lapisan hak cipta baru milik pembuatnya yang bertumpuk di atas hak lagu asal, bukan menggantikannya. Catatan bawah menegaskan bahwa tanpa izin di gerbang itu, hak baru tetap lahir tetapi tidak bisa dieksploitasi karena berdiri di atas pelanggaran
Hak barumu bertumpuk di atas hak yang lama, bukan menggantikannya. Itu sebabnya izin di gerbang tengah menentukan segalanya.

Istilahnya di undang-undang bukan “derivatif”

Sebelum jauh, satu hal yang perlu diluruskan supaya kamu tidak bingung saat membuka aturannya sendiri: UU 28/2014 tidak memakai kata “karya derivatif”.

Yang dipakai undang-undang adalah “adaptasi, aransemen, atau transformasi ciptaan”, dan ia terdaftar sebagai salah satu hak ekonomi pencipta. Istilah “derivatif” datang dari praktik internasional dan dipakai luas di industri musik — termasuk di kontrak penerbitan yang mungkin kamu tanda tangani.

Jadi kalau kamu mencari kata itu di undang-undang dan tidak menemukannya, bukan berarti haknya tidak ada. Ia ada, dengan nama yang berbeda.

Apa yang membuat sesuatu jadi karya derivatif

Bukan seberapa banyak yang berubah, melainkan apakah karya lama masih bisa dikenali di dalam karya baru.

Kalau seseorang mendengar hasilnya dan bisa berkata “ini lagu anu, tapi versi lain”, ia karya derivatif. Kalau yang diambil cuma inspirasi — tangga nada yang mirip, tema lirik yang serupa — tanpa jejak melodi atau lirik yang bisa dikenali, ia karya baru yang berdiri sendiri.

Garis itu memang tidak selalu tajam, dan itulah kenapa sengketa musik hampir selalu berputar di sekitarnya.

Bentuk-bentuknya

BentukYang diubah
Aransemen ulangSusunan musiknya; melodi dan lirik tetap
RemixRekamannya diolah jadi versi baru
Musikalisasi puisiTeks yang sudah ada diberi melodi
Buku notasiLagu diterjemahkan ke wujud tercetak
Drama musikalLagu disusun ulang jadi rangkaian cerita
Terjemahan lirikBahasa liriknya diganti

Remix punya kekhususan: ia menyentuh dua lapis sekaligus, karena yang diolah bukan cuma lagunya tapi juga rekamannya. Pembagian antara keduanya dijelaskan di tulisan tentang master rekaman lagu.

Dua hak cipta yang bertumpuk

Katakanlah kamu mengaransemen ulang sebuah lagu lama jadi versi orkestra. Sesudah itu ada dua hak cipta yang hidup bersamaan:

  • Hak atas lagu aslinya — melodi dan liriknya, tetap milik penciptanya.
  • Hak atas aransemenmu — susunan orkestrasi yang kamu buat, milikmu.

Hakmu nyata, tapi terbatas: ia cuma menutupi apa yang kamu tambahkan. Kalau orang lain memakai aransemenmu, ia perlu izin darimu dan dari pencipta lagu aslinya. Kalau ia cuma memakai melodi aslinya dengan aransemen sendiri, kamu tidak berhak apa-apa.

Ini juga alasan kenapa hak derivatif jarang menghasilkan uang sebesar yang dibayangkan pembuatnya. Yang kamu pegang adalah lapisan tipis di atas, bukan lagunya.

Izin dulu, baru berkarya

Urutan ini sering dibalik, dan pembalikannya mahal. Banyak yang menyelesaikan aransemennya lebih dulu, baru mengurus izin — dengan alasan “kalau ditolak, kan tidak jadi rugi”.

Masalahnya, posisi tawarmu berbeda jauh sebelum dan sesudah karyanya jadi. Sesudah kamu menghabiskan tiga bulan, kamu tidak lagi bernegosiasi — kamu memohon. Dan pemegang hak yang tahu kamu sudah selesai bisa meminta apa saja.

Yang perlu ada di izinnya, minimal: judul lagu dan penciptanya, bentuk perubahan yang diizinkan, jangka waktunya, wilayahnya, dan pembagian hasilnya. Pihak yang berwenang memberi izin ini biasanya penerbit musiknya, bukan penyanyinya — pembagian peran itu ada di tulisan tentang music publishing.

Bedanya dengan hak reproduksi

Dua hak ini sering tertukar karena keduanya menghasilkan “sesuatu yang baru”. Bedanya terletak pada apakah karyanya berubah:

Hak reproduksiHak derivatif
Yang terjadiDisalin apa adanyaDiubah jadi bentuk lain
ContohMencetak CD, streamingAransemen ulang, remix
Hak baru?Tidak adaAda, untuk lapisan barunya
Cover laguKena, karena direkamKena juga, kalau aransemennya diubah

Baris terakhir itu yang sering membuat orang terkejut: satu rekaman cover bisa menyentuh kedua hak sekaligus. Petanya ada di tulisan tentang jenis-jenis lisensi lagu.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengira izin penyanyinya cukup. Penyanyi bukan pemegang hak lagunya, kecuali ia juga penciptanya. Izin dari orang yang salah sama dengan tidak ada izin.
  • Mengira mengubah 20 persen membebaskan dari izin. Tidak ada ambang seperti itu di aturan mana pun. Angka itu mitos yang beredar turun-temurun.
  • Mendaftarkan aransemen sebagai ciptaan sendiri tanpa menyebut lagu asalnya. Ini bukan cuma cacat administrasi — ia menyerempet hak moral penciptanya, yang dibahas di bagian 7 seri ini.
  • Lupa bahwa izin ada masa berlakunya. Aransemen yang sah lima tahun lalu bisa jadi tidak sah hari ini kalau perjanjiannya tidak diperpanjang.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah aransemen saya bisa didaftarkan hak ciptanya?

Bisa, sebagai ciptaan tersendiri, dengan menyebut karya asal yang jadi dasarnya. Langkahnya sama dengan pendaftaran biasa — ada di panduan mendaftarkan hak cipta lagu.

Kalau lagu asalnya sudah public domain, apakah saya bebas?

Bebas dari izin, ya. Dan aransemenmu tetap melahirkan hak cipta baru yang jadi milikmu. Cara memastikan status itu dibahas di bagian 8 seri ini.

Saya membuat remix untuk kalangan sendiri, tidak dikomersialkan. Aman?

Haknya tetap tersentuh. Yang berkurang cuma kemungkinan ada yang mempersoalkannya — dan itu bukan hal yang sama dengan aman.

Bagaimana kalau saya cuma mengganti liriknya jadi bahasa lain?

Terjemahan lirik termasuk bentuk perubahan, jadi butuh izin. Hasilnya juga melahirkan hak atas terjemahanmu.

Siapa yang berhak melarang aransemen saya beredar?

Pemegang hak lagu asalnya, kalau kamu tidak punya izin. Kalau kamu punya izin dan ia dilanggar sepihak, persoalannya jadi soal perjanjian, bukan soal hak cipta.

Ringkasnya

  • Karya derivatif = wujud baru dari karya yang sudah ada, dan lagu asalnya masih bisa dikenali.
  • Undang-undang menyebutnya adaptasi, aransemen, atau transformasi — bukan “derivatif”.
  • Hak baru lahir untukmu, tapi cuma menutupi lapisan yang kamu tambahkan.
  • Urus izin sebelum berkarya — posisi tawarmu runtuh sesudah karyanya jadi.
  • Tidak ada ambang persentase yang membebaskanmu dari izin. Itu mitos.
  • Remix menyentuh dua lapis: sisi lagu dan sisi rekaman.

Kalau kamu sedang mengerjakan aransemen atas lagu orang, hentikan sebentar dan kerjakan yang ini dulu: cari tahu siapa penerbit lagu itu, dan kirim satu surel menanyakan syarat izinnya. Balasan yang datang sekarang jauh lebih murah daripada yang datang setelah karyamu selesai.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…