← Journal

Hak Pencipta Lagu yang Tidak Bisa Dijual, Tiga Hal

Tiga hal tetap milikmu apa pun yang kamu tandatangani — dan satu pasal yang lazim muncul di perjanjian ternyata tidak bekerja atas ketiganya.

Fikri Makmur

23 September 2026

Ada hak pencipta lagu yang tidak bisa dijual — tidak oleh perjanjian mana pun, tidak dengan harga berapa pun. Mengetahui yang mana membuat selembar perjanjian jadi jauh lebih mudah dibaca.

Karena begitu kamu tahu tiga hal ini tetap milikmu, sisanya bisa kamu timbang dengan tenang: yang dinegosiasikan cuma hak ekonominya.

Diagram tiga hak pencipta lagu yang tidak bisa dijual, dibandingkan dengan hak yang bisa dialihkan. Tiga yang tidak bisa dijual: pertama hak untuk namanya dicantumkan sebagai pencipta, yang berlaku terhadap siapa pun yang memakai lagunya termasuk pihak yang sudah membeli hak ekonominya dengan sah; kedua hak untuk menolak pengubahan yang merugikan kehormatan atau reputasinya, sehingga izin membuat versi baru tidak dengan sendirinya berarti izin membuat versi yang bagaimanapun bentuknya; ketiga hak untuk menolak namanya dipakai pada karya yang bukan buatannya. Yang bisa dialihkan adalah seluruh hak ekonominya, yaitu hak menggandakan, mengedarkan, mengumumkan, dan mengadaptasi, dan pengalihannya harus tertulis. Akibat praktis yang paling berguna: pasal yang berbunyi pencipta melepaskan seluruh haknya termasuk hak moral tidak bekerja atas ketiga hal itu selama penciptanya hidup, sehingga pasal semacam itu bukan alasan untuk panik, tetapi tetap alasan untuk bertanya kenapa ia ada di sana. Ditambahkan pula satu pengaman berjangka yang bukan hak yang tak bisa dijual melainkan batas waktu, yaitu bahwa lagu yang dialihkan dengan cara jual putus kembali kepada penciptanya setelah dua puluh lima tahun, sehingga perjanjian jual putus punya tanggal berakhir sekalipun suratnya menulis selamanya. Bagian terakhir menyebut tiga hal yang layak diperiksa dalam sebuah perjanjian: apakah ada kalimat yang meminta pelepasan hak moral; apakah ada kewajiban pencantuman nama yang dinyatakan tegas; dan apakah disebutkan siapa yang berhak menyetujui pengubahan karyanya.
Tiga yang tetap milikmu, satu yang bisa dialihkan — dan satu pasal lazim yang tidak bekerja.

Tiga yang tidak bisa dijual

  1. Hak untuk namamu dicantumkan sebagai pencipta. Berlaku terhadap siapa pun yang memakai lagumu — termasuk pihak yang sudah membeli hak ekonominya dengan sah. Dibedah di tulisan tentang nama pencipta lagu yang tidak dicantumkan.
  2. Hak menolak pengubahan yang merugikan kehormatan atau reputasimu. Artinya izin membuat versi baru tidak dengan sendirinya berarti izin membuat versi yang bagaimanapun bentuknya.
  3. Hak menolak namamu dipakai pada karya yang bukan buatanmu.

Yang kedua paling sering terpakai dalam praktik — misalnya pada versi remix atau aransemen ulang, seperti dibahas di tulisan tentang remix koplo lagu orang.

Yang bisa dialihkan: seluruh hak ekonominya

Hak ekonomiTiga hak di atas
Bisa dialihkan?Bisa — harus tertulisTidak
IsinyaMenggandakan, mengedarkan, mengumumkan, mengadaptasiNama, keutuhan karya, larangan salah atribusi
Yang dinegosiasikanIni — seluruhnyaBukan bahan negosiasi

Cara pengalihan yang sah dan batas-batasnya dirinci di tulisan tentang cara mengalihkan hak cipta lagu.

Satu pasal lazim yang tidak bekerja

Banyak perjanjian memuat kalimat semacam: “pencipta melepaskan seluruh haknya, termasuk hak moral.”

Bagian “termasuk hak moral” itu tidak bekerja atas ketiga hal di atas selama penciptanya hidup. Pasal semacam itu bukan alasan untuk panik — tapi tetap alasan untuk bertanya kenapa ia ada di sana, dan apa lagi yang dimintakan dengan cara yang sama.

Satu pengaman berjangka

Ini bukan hak yang tidak bisa dijual, melainkan batas waktu: lagu yang dialihkan dengan cara jual putus kembali kepada penciptanya setelah 25 tahun.

Artinya perjanjian jual putus punya tanggal berakhir — sekalipun suratnya menulis “selamanya”. Ini pengaman yang jarang diingatkan pihak sebelah.

Tiga hal yang layak kamu periksa di perjanjianmu

  • Adakah kalimat yang meminta pelepasan hak moral?
  • Adakah kewajiban pencantuman nama yang dinyatakan tegas? Menuliskannya tidak mengubah hukumnya — tapi mengubah kemudahan menegakkannya.
  • Disebutkan tidak siapa yang berhak menyetujui pengubahan karyanya?

Butir kedua yang paling murah dan paling sering diabaikan. Satu kalimat di perjanjian menghemat percakapan panjang bertahun-tahun kemudian.

Pertanyaan yang sering muncul

Kalau saya sudah menandatangani pasal pelepasan hak moral?

Bagian itu tidak dengan sendirinya mengambil ketiga hak tersebut. Tapi bicarakan — keberadaannya menandakan cara pandang pihak sebelah.

Apakah hak moral berlaku setelah saya meninggal?

Ya, dan pelaksanaannya beralih — dibedah di tulisan tentang hak moral setelah pencipta meninggal.

Bagaimana kalau lagu saya jadi milik umum?

Bebas dipakai tidak berarti bebas dari nama. Kewajiban mencantumkan nama tetap berjalan.

Apakah saya bisa mengizinkan orang mengubah lagu saya?

Bisa — memberi izin berbeda dari melepaskan hak. Kamu tetap pemilik haknya, dan kamu yang memutuskan.

Apakah ini berlaku juga untuk rekamannya?

Rekaman punya aturan sendiri dan pemilik yang bisa berbeda — dibedah di tulisan tentang hak master lagu.

Ringkasnya

  • Tiga yang tidak bisa dijual: nama, keutuhan karya, larangan salah atribusi.
  • Yang dinegosiasikan cuma hak ekonominya.
  • Pasal “melepaskan termasuk hak moral” tidak bekerja atas ketiganya.
  • Jual putus kembali setelah 25 tahun.
  • Minta kewajiban pencantuman nama dinyatakan tegas di perjanjian.

Kalau ada perjanjian yang membuatmu ragu, mulai membacanya dari tempat yang paling menenangkan: tiga hal itu tetap milikmu apa pun isi suratnya. Dari titik itu, sisanya jadi soal harga dan lingkup — dua hal yang memang boleh, dan memang seharusnya, kamu tawar.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…