← Journal

Nama Pencipta Lagu Tidak Dicantumkan? Ini Hak Moralmu

Hak ekonomimu bisa berpindah lewat tanda tangan. Hakmu untuk selalu disebut sebagai penciptanya tidak bisa, dan tidak pernah kedaluwarsa.

Fikri Makmur

24 Agustus 2026

Seri Hak Cipta Lagu · Bagian 7 dari 9. Bagian 6 menunjukkan bahwa hak ekonomi bisa berpindah lewat perjanjian. Bagian ini membahas satu-satunya yang tidak bisa.

Nama pencipta lagu tidak dicantumkan — keluhan ini muncul terus-menerus, dan biasanya dalam bentuk yang sama: lagumu dipakai di sebuah acara, dimuat di sebuah rilisan, atau diunggah ulang seseorang, dan yang tertulis cuma nama penyanyinya.

Yang perlu kamu tahu lebih dulu: itu bukan sekadar tidak sopan, itu pelanggaran hak. Namanya hak moral, dan ia satu-satunya hak yang tidak bisa lepas darimu dengan cara apa pun.

Diagram yang membandingkan apa yang berpindah dan apa yang menetap saat sebuah lagu dialihkan. Di tengah ada karyamu. Ke sebelah kanan, hak ekonomi digambar berpindah lewat panah menuju penerima seperti penerbit, label, atau pembeli, karena hak ekonomi memang dapat dialihkan lewat perjanjian tertulis. Ke sebelah kiri, hak moral digambar tertambat ke penciptanya dengan tali yang tidak putus, sehingga ia tetap melekat walaupun karyanya sudah berpindah tangan berkali-kali. Di bawah dijabarkan lima isi hak moral menurut Pasal 5 undang-undang hak cipta: tetap dicantumkan namanya, boleh memakai nama samaran, boleh mengubah ciptaannya sesuai kepatutan, boleh mengubah judulnya, dan boleh mempertahankan haknya bila ciptaannya diubah sedemikian rupa sampai merugikan kehormatan atau reputasinya. Catatan penutup menegaskan bahwa hak moral berlaku tanpa batas waktu, bahkan setelah karyanya masuk public domain
Satu berpindah lewat tanda tangan, satu lagi tertambat. Karyanya boleh berpindah berkali-kali — talinya tidak putus.

Isi hak moral, bukan cuma soal nama

Kebanyakan orang mengira hak moral itu semata-mata hak untuk dicantumkan namanya. Itu yang paling sering dipakai, tapi bukan satu-satunya. Pasal 5 UU 28/2014 memuat lima hal:

  1. Tetap dicantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
  2. Memakai nama samaran atau tidak memakai nama sama sekali, kalau itu pilihanmu.
  3. Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
  4. Mengubah judul dan anak judul ciptaannya.
  5. Mempertahankan haknya bila terjadi perubahan yang merugikan kehormatan atau reputasinya.

Poin terakhir itu yang paling sering terlupa. Kalau lagumu dipotong, diubah liriknya, atau dipakai dalam konteks yang membuatmu tercemar, kamu punya dasar untuk mempersoalkannya — walaupun hak ekonominya sudah kamu jual habis.

Kenapa hak moral tidak bisa berpindah

Hak ekonomi berpindah karena ia tentang uang, dan uang memang bisa dipindahkan. Hak moral tentang hubungan antara kamu dan karyamu, dan hubungan itu tidak bisa dijual kepada siapa pun.

Karena itu kalimat “saya sudah membeli lagu ini, jadi saya boleh menulis nama saya sebagai penciptanya” salah, sekalipun pembayarannya betul-betul terjadi. Yang ia beli adalah isi wadah hak ekonomi, bukan kedudukanmu sebagai penciptanya.

Satu nuansa yang sering ditulis keliru

Banyak halaman menulis “hak moral tidak dapat dialihkan” dan berhenti di situ. Bunyi undang-undangnya sedikit lebih rinci, dan perbedaannya penting saat kamu berdebat:

Haknya tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup. Tapi pelaksanaan hak itu dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.

Artinya: sesudah kamu meninggal, ahli waris atau pihak yang kamu tunjuk bisa menjalankan hak moralmu — menuntut namamu dicantumkan, menolak perubahan yang mencemarkan. Yang tidak terjadi adalah namamu digantikan nama mereka.

Yang bisa kamu lakukan kalau namamu dihilangkan

  1. Kumpulkan buktinya lebih dulu. Tangkapan layar dengan tanggal, tautan, foto poster, rekaman acara. Bukti hilang lebih cepat daripada yang kamu kira.
  2. Tunjukkan bahwa kamu penciptanya. Berkas fiksasi paling awal, surat pencatatan kalau ada, data karya di lembaga tempat kamu terdaftar. Dasarnya dibahas di bagian 1 seri ini, dan langkah pencatatannya di panduan mendaftarkan hak cipta lagu.
  3. Kirim permintaan tertulis. Sebutkan lagunya, di mana dipakai, dan minta satu hal yang jelas: namamu dicantumkan. Beri tenggat yang masuk akal.
  4. Naikkan ke pihak yang berkepentingan. Penerbitmu, lembaga tempat kamu terdaftar, atau layanan tempat karyanya dimuat. Siapa mengurus apa dipetakan di tulisan tentang music publishing.
  5. Baru pertimbangkan jalur hukum. Biasanya tidak sampai ke sini — kebanyakan kasus selesai di langkah tiga, karena pihak yang lupa mencantumkan biasanya memang lupa, bukan sengaja.

Yang perlu diperhatikan: kalau kamu juga ingin menuntut bagian uangnya, itu urusan yang berbeda dan dasarnya berbeda. Jangan campurkan keduanya dalam satu surat — ia melemahkan yang pertama.

Hak moral bertahan lebih lama daripada segalanya

Hak ekonomi berakhir 70 tahun sesudah penciptanya wafat, lalu karyanya masuk public domain. Hak moral tidak ikut berakhir.

Lagu yang sudah bebas dipakai siapa saja tetap wajib menyebut nama penciptanya. Itu sebabnya lagu kebangsaan yang sudah lama bebas royalti pun tetap mencantumkan nama penggubahnya — kewajiban itu tidak pernah kedaluwarsa. Cara memastikan sebuah lagu sudah masuk public domain atau belum ada di bagian 8 seri ini.

Kesalahan yang sering terjadi dari sisi pemakai

  • Menulis nama penyanyi sebagai pencipta. Paling sering terjadi di data rilisan digital yang diisi tergesa-gesa.
  • Mencantumkan “lagu daerah” atau “NN” untuk lagu yang sebenarnya punya pencipta yang jelas.
  • Menyebut nama di deskripsi saja, tidak di data karyanya. Yang dibaca sistem pembagian royalti adalah datanya, bukan deskripsinya.
  • Mengubah judul lagu untuk keperluan promosi tanpa bertanya. Mengubah judul termasuk hak moral penciptanya.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya sudah menjual putus lagu saya. Apakah saya masih berhak disebut penciptanya?

Masih, selamanya. Jual putus memindahkan sisi ekonominya; kedudukanmu sebagai pencipta tidak ikut berpindah.

Apakah saya bisa menuntut ganti rugi karena nama saya tidak dicantumkan?

Bisa dipersoalkan, dan penyelesaiannya lebih sering berupa perbaikan pencantuman daripada uang. Kalau tujuanmu memang uang, dasarnya biasanya bukan hak moral.

Saya menulis dengan nama samaran. Apakah itu melemahkan hak saya?

Tidak. Memakai nama samaran justru salah satu isi hak moral. Yang perlu kamu jaga adalah adanya jejak yang menghubungkan nama samaran itu denganmu.

Lagu saya di-cover dan liriknya diubah jadi lucu-lucuan. Apakah itu pelanggaran?

Bisa jadi, kalau perubahannya merugikan kehormatan atau reputasimu. Kalau tidak, yang tersentuh biasanya hak lain — bagian 3 seri ini membahas soal mengubah bentuk karya.

Bagaimana kalau lagu ditulis berdua dan cuma satu nama yang dicantumkan?

Yang tidak dicantumkan berhak menuntut namanya dimuat. Ini alasan tambahan kenapa kesepakatan tertulis di awal penting — ia jadi buktinya.

Ringkasnya

  • Tidak mencantumkan nama pencipta adalah pelanggaran hak, bukan sekadar kelalaian sopan santun.
  • Hak moral berisi lima hal, bukan cuma soal nama.
  • Ia tidak bisa dialihkan selama pencipta hidup; yang bisa dialihkan cuma pelaksanaannya, lewat wasiat.
  • Ia tidak pernah kedaluwarsa — bahkan setelah karyanya masuk public domain.
  • Kalau namamu dihilangkan: kumpulkan bukti, buktikan kepenciptaanmu, minta tertulis, baru naikkan.
  • Jangan mencampur tuntutan nama dengan tuntutan uang — itu melemahkan keduanya.

Kalau lagumu beredar di layanan digital, buka satu rilisanmu sekarang dan periksa kolom penciptanya — bukan deskripsinya, kolom datanya. Di situlah nama paling sering hilang, dan di situ pula sistem pembagian royalti mencarimu.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…