← Journal

Rilis Cover Lagu ke Spotify: Dua Hal yang Harus Beres

Langkah unggahnya sama saja dengan lagu sendiri. Yang berbeda dua hal: izinnya, dan satu kolom metadata yang paling sering diisi salah.

Fikri Makmur

1 September 2026

Seri Cover Lagu · Bagian 7 dari 9. Bagian 5 dan 6 membahas apa yang terjadi di layanan video. Bagian ini pindah ke layanan musik — dan aturannya berbeda.

Rilis cover lagu ke Spotify secara teknis sama saja dengan merilis lagu sendiri: kamu tidak bisa mengunggah langsung, jadi lewat distributor. Langkah-langkahnya identik — ada di panduan cara upload lagu ke Spotify.

Yang berbeda cuma dua hal, dan keduanya di luar urusan teknis: izinnya, dan satu kolom metadata yang paling sering diisi salah.

Gerbang dua syarat sebelum rilisan cover bisa dianggap beres. Syarat pertama izin: lisensi sisi lagu untuk wilayah tempat rilisanmu beredar, yang bisa kamu urus sendiri ke penerbitnya atau lewat layanan pengurusan lisensi cover pada distributor tertentu. Syarat kedua metadata: judul ditulis persis seperti aslinya, dan kolom pencipta diisi nama pencipta aslinya, bukan namamu. Kalau syarat pertama bolong, rilisannya bisa ditarik dan pendapatannya ditahan. Kalau syarat kedua bolong, royalti sisi lagu tersesat, dan kalau kamu mengisi dirimu sebagai pencipta itu menjadi klaim yang tidak benar atas karya orang. Kalau keduanya beres, yang kamu terima adalah bagian dari sisi rekaman, karena rekaman itu memang milikmu, sementara sisi lagunya mengalir ke penciptanya. Catatan penutup menegaskan bahwa kamu berhak atas rekamanmu sendiri tetapi tidak atas lagunya, dan bahwa itu bukan kerugian melainkan pembagian yang memang begitu
Dua gerbang. Yang kiri menentukan rilisanmu bertahan; yang kanan menentukan uangnya sampai ke orang yang benar.

Syarat 1: izinnya

Yang kamu butuhkan lapisan pertama dari tiga lapisan izin cover: izin sisi lagu, untuk wilayah tempat rilisanmu beredar. Dua jalan:

  1. Urus sendiri ke penerbitnya — langkahnya di bagian 4 seri ini.
  2. Lewat layanan pengurusan lisensi cover yang disediakan sebagian distributor.

Jalan kedua praktis, tapi jangan menerimanya begitu saja. Tiga pertanyaan yang wajib kamu ajukan sebelum membayar:

  • Wilayah mana saja yang tercakup? Banyak layanan semacam ini berakar pada mekanisme negara tertentu, dan cakupannya tidak otomatis mencakup Indonesia.
  • Berlaku sampai kapan? Sebagian berlangganan tahunan — berhenti membayar berarti berhenti berizin.
  • Videonya ikut atau tidak? Lisensi untuk layanan musik belum tentu mencakup layanan video.

Kalau jawabannya berputar-putar, anggap belum terjawab. Ini persis kekeliruan yang dibongkar di bagian 2 seri ini: layanan yang menerima rilisanmu bukan berarti izinmu ada.

Syarat 2: metadata — dan satu kolom yang menentukan

Ini bagian yang paling sering merusak, dan hampir tidak pernah dibahas.

Saat mengisi data rilisan, ada kolom pencipta (composer atau songwriter) dan kolom artis (performer). Untuk cover:

KolomDiisi apaKenapa
Artis / performerNamamuKamu yang menyanyikan dan merekam
Pencipta / composerNama pencipta aslinyaLagunya tetap ciptaannya
JudulPersis seperti aslinyaSupaya bisa dicocokkan sistem
Keterangan versiBoleh ditambahkan, misalnya “Acoustic Version”Menandai ini bukan rekaman aslinya

Baris kedua itu intinya. Mengisi namamu sendiri sebagai pencipta pada rilisan cover bukan sekadar salah isi — ia mengalihkan royalti sisi lagu dari orang yang menulisnya, dan ia klaim yang tidak benar atas karya orang.

Yang membuatnya sering terjadi bukan niat buruk, melainkan formulir distributor yang menandai kolom itu wajib, dan orang mengisinya dengan namanya sendiri karena itu satu-satunya nama yang ia tahu harus ditulis. Pentingnya data ini dibahas di tulisan tentang metadata lagu sebelum rilis.

Kalau salah satu bolong

  • Izin bolong — rilisanmu bisa ditarik dari layanan, dan pendapatan yang sudah terkumpul bisa ditahan sampai persoalannya selesai.
  • Metadata bolong — royalti sisi lagu tersesat. Penciptanya tidak menerima, dan kelak koreksinya butuh persetujuan banyak pihak.
  • Keduanya bolong — ini keadaan yang paling sering, dan yang paling sulit dibereskan belakangan.

Berapa yang kamu terima

Kalau semuanya beres, yang mengalir kepadamu adalah bagian dari sisi rekaman — karena rekaman itu memang milikmu, kamu yang membuatnya. Sisi lagunya mengalir ke penciptanya dan penerbitnya.

Itu bukan kerugian; itu memang pembagiannya. Pemisahan kedua sisi ada di tulisan tentang master rekaman lagu.

Yang perlu dihindari

  1. Mengubah judul supaya “tidak ketahuan”. Judul yang tidak cocok justru membuat rilisanmu gagal dicocokkan — dan itu merugikan semua pihak, termasuk kamu.
  2. Merilis versi instrumental atau karaoke tanpa izin terpisah. Ia tetap penggandaan lagu orang.
  3. Memakai iringan yang kamu unduh. Itu rekaman orang — menambah satu izin, dan mengubah statusnya dari cover jadi sesuatu yang lain.
  4. Merilis dulu, mengurus izin belakangan. Posisi tawarmu jauh lebih lemah sesudah rilisannya beredar.

Pertanyaan yang sering muncul

Kalau distributor saya menerima rilisannya, berarti izinnya beres?

Tidak. Distributor memeriksa kelengkapan berkas, bukan keabsahan izinmu. Menerima bukan menyatakan sah.

Bagaimana kalau saya tidak tahu siapa penciptanya?

Cari sampai ketemu sebelum merilis. Mengosongkan atau mengarang kolom itu lebih buruk daripada menunda rilisan.

Apakah cover saya boleh dimonetisasi?

Boleh, itu justru tujuan merilisnya. Yang perlu jelas adalah bagian mana yang jadi hakmu — sisi rekaman, bukan sisi lagu.

Kalau lagunya public domain, kolom penciptanya diisi apa?

Tetap nama penciptanya, walau hak ekonominya sudah berakhir. Hak moral tidak pernah kedaluwarsa — dijelaskan di tulisan tentang cara cek lagu public domain.

Saya terlanjur mengisi nama saya sebagai pencipta. Bagaimana?

Perbaiki lewat distributormu secepatnya, dan simpan buktinya. Semakin lama dibiarkan, semakin banyak periode pembayaran yang perlu dikoreksi.

Ringkasnya

  • Langkah teknisnya sama saja dengan merilis lagu sendiri.
  • Yang berbeda: izin sisi lagu, dan kolom pencipta di metadata.
  • Kalau lewat layanan distributor, tanyakan wilayah, jangka waktu, dan apakah video ikut.
  • Kolom pencipta diisi nama pencipta aslinya, bukan namamu. Ini yang paling sering salah.
  • Judul ditulis persis; menyamarkannya justru merugikanmu sendiri.
  • Yang kamu terima adalah sisi rekaman — dan itu memang pembagiannya.

Sebelum menekan tombol rilis, periksa satu kolom saja: siapa yang tertulis di kolom pencipta. Kalau di situ ada namamu untuk lagu yang bukan kamu tulis, berhenti dan perbaiki — itu satu kolom yang menentukan apakah uangnya sampai ke orang yang benar.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…