← Journal

Musik yang Dipesan untuk Film: Milik Siapa Sebenarnya

Bawaannya milik komposernya, bukan rumah produksi. Ini yang berubah kalau diperjanjikan, dan satu bagian yang paling sering dilepas tanpa sadar.

Fikri Makmur

9 September 2026

Seri Musik di Layar · Film, bagian 3 dari 4. Bagian 2 membahas izin untuk lagu yang sudah ada. Bagian ini soal musik yang dibuat khusus — dan di sini tidak ada lisensi sama sekali.

Musik yang dipesan untuk film — score, lagu tema, jingle pembuka — tidak diurus dengan lisensi. Ia diurus dengan perjanjian penggarapan, dan aturannya berbeda total.

Perbedaan terpentingnya satu, dan ia bertentangan dengan yang diasumsikan hampir semua orang: bawaannya, musik pesanan itu milik komposernya — bukan milik yang memesan.

Diagram dua jalur kepemilikan musik pesanan. Jalur kiri adalah bawaan undang-undang bila tidak ada perjanjian yang mengatur: untuk ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan, yang dianggap pencipta adalah pihak yang membuatnya, sehingga hak ciptanya ada pada komposer, dan rumah produksi hanya memperoleh izin memakai sebatas yang disepakati. Jalur kanan adalah bila diperjanjikan lain: hak ekonominya dapat dialihkan kepada rumah produksi lewat perjanjian tertulis, dan yang berpindah hanya sisi ekonominya karena hak moral tetap melekat pada komposernya selamanya. Di bawahnya ada bagian tentang satu hal yang paling sering dilepas tanpa disadari, yaitu bagian pencipta atas royalti pengumuman: komposer film umumnya tetap memegang bagian ini walaupun rumah produksi menguasai pemakaian musiknya, dan bagian inilah yang membuat komposer tetap menerima ketika filmnya disiarkan bertahun kemudian; perjanjian yang menyapu semuanya menghapusnya. Catatan penutup mendaftar enam hal yang wajib ada dalam perjanjian penggarapan: siapa pemilik hak ciptanya, apakah bagian pencipta atas royalti pengumuman ditahan komposer, untuk media dan wilayah apa, apakah boleh dipakai di film lain atau sekuel, apakah komposer boleh merilisnya sebagai album, dan bagaimana namanya dicantumkan
Dua jalur. Yang kiri berlaku kalau tidak ada perjanjian — dan itu kebalikan dari yang biasanya diasumsikan.

Bawaan undang-undang: milik yang membuatnya

Untuk ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan, yang dianggap penciptanya adalah pihak yang membuat ciptaan itu — kecuali diperjanjikan lain.

Artinya kalau sebuah rumah produksi memesan score lalu membayarnya, tapi tidak ada perjanjian yang mengatur kepemilikannya, maka:

  • Hak ciptanya ada pada komposer.
  • Rumah produksi memperoleh izin memakai sebatas yang disepakati — bukan kepemilikan.
  • Pemakaian di luar yang disepakati — sekuel, iklan turunan, film lain — butuh persetujuan lagi.

Ini kebalikan dari asumsi umum bahwa “sudah dibayar berarti sudah dibeli”. Membayar jasa penggarapan tidak sama dengan membeli hak ciptanya.

Kalau diperjanjikan lain

Hak ekonominya dapat dialihkan ke rumah produksi lewat perjanjian tertulis — dan itu sah, umum, dan sering memang yang dikehendaki kedua pihak. Dasarnya dibahas di tulisan tentang hak ekonomi pencipta lagu.

Yang tidak bisa berpindah dengan cara apa pun: hak moral. Nama komposernya tetap melekat pada karyanya selamanya, dan wajib dicantumkan — dijelaskan di tulisan tentang hak moral pencipta lagu.

Satu bagian yang paling sering dilepas tanpa disadari

Ini bagian yang tidak dibahas sumber Indonesia mana pun, dan yang paling menentukan penghasilan jangka panjang komposer film.

Dalam praktik yang lazim, komposer tetap memegang bagian penciptanya atas royalti pengumuman — walaupun rumah produksi menguasai pemakaian musiknya. Itulah yang membuat komposer film tetap menerima ketika filmnya disiarkan di televisi bertahun kemudian, atau diputar di layanan streaming.

Jalur uangnya lewat pemungutan kolektif, seperti dibahas di tulisan tentang hak mengumumkan lagu — bukan lewat rumah produksi.

Perjanjian yang menyapu semuanya menghapus bagian ini. Dan karena ia tidak terasa pada saat penandatanganan — komposernya toh sudah dibayar — ia paling sering dilepas tanpa disadari.

Enam hal yang wajib ada di perjanjiannya

  1. Siapa pemilik hak ciptanya sesudah pekerjaannya selesai. Tulis eksplisit; jangan dibiarkan tersirat.
  2. Apakah bagian pencipta atas royalti pengumuman ditahan komposer. Ini butir yang paling bernilai jangka panjang.
  3. Untuk media dan wilayah apa pemakaiannya — tingkatannya sama dengan yang dibahas di bagian 2.
  4. Apakah boleh dipakai di karya lain: sekuel, iklan turunan, materi promosi.
  5. Apakah komposer boleh merilisnya sebagai album atau single.
  6. Bagaimana namanya dicantumkan — di kredit film, di rilisan, di materi promosi.

Kalau kamu rumah produksi

Jangan mengandalkan bawaan undang-undang, karena bawaannya justru tidak memihakmu. Tuliskan apa yang kamu butuhkan — dan yang kamu butuhkan biasanya lebih sempit daripada “semuanya”.

Meminta seluruh hak sering menaikkan harga tanpa menambah kegunaan. Yang benar-benar kamu perlukan biasanya: pemakaian di filmnya, di materi promosinya, di seluruh media dan wilayah tempat filmnya beredar, selamanya. Bagian pencipta atas royalti pengumuman biasanya tidak kamu butuhkan sama sekali — dan melepasnya ke komposer membuat penawaranmu lebih menarik tanpa biaya.

Kalau kamu komposer

  • Jangan mulai menggarap sebelum poin 1 dan 2 disepakati. Sesudah musiknya jadi, posisimu sama lemahnya dengan produksi yang sudah mengunci adegan.
  • Daftarkan karyamu di lembaga pemungut supaya bagian pengumumannya bisa sampai.
  • Simpan berkas paling awal tiap karya — dasarnya di tulisan tentang kapan hak cipta lagu lahir.
  • Minta namamu di kredit dengan ejaan yang sama seperti di pendaftaranmu.

Pertanyaan yang sering muncul

Kalau saya sudah dibayar penuh, apakah musiknya jadi milik pemesan?

Tidak dengan sendirinya. Pembayaran adalah imbalan atas pekerjaan; perpindahan hak butuh perjanjian tertulis yang menyebutnya.

Apakah rumah produksi boleh memakai score-nya di film keduanya?

Cuma kalau perjanjiannya menyebut begitu. Kalau tidak, itu pemakaian baru.

Bagaimana kalau perjanjiannya cuma lisan?

Yang berlaku bawaan undang-undangnya — jalur kiri. Bagi komposer itu menguntungkan; bagi rumah produksi itu risiko.

Apakah komposer boleh merilis score-nya sendiri?

Bergantung butir kelima. Kalau tidak diatur dan hak ciptanya masih di komposer, secara prinsip boleh — tapi lebih baik disepakati supaya tidak jadi persoalan saat filmnya rilis.

Apakah ini berlaku juga untuk lagu tema yang dinyanyikan artis?

Berlaku untuk sisi lagunya. Rekamannya urusan terpisah — pemisahannya di tulisan tentang master rekaman lagu.

Ringkasnya

  • Musik pesanan diurus dengan perjanjian penggarapan, bukan lisensi.
  • Bawaannya milik komposernya — kecuali diperjanjikan lain.
  • Dibayar tidak sama dengan dibeli.
  • Hak ekonominya bisa dialihkan; hak moral tidak pernah.
  • Yang paling sering dilepas tanpa sadar: bagian pencipta atas royalti pengumuman.
  • Rumah produksi biasanya tidak membutuhkan bagian itu — melepasnya membuat penawaranmu lebih menarik tanpa biaya.

Kalau kamu komposer dan sedang menerima pesanan, tanyakan satu hal sebelum menggarap: “apakah bagian pencipta atas royalti pengumuman tetap di saya?” Pertanyaan itu tidak menaikkan bayaranmu hari ini — ia menentukan apakah karyamu masih menghasilkan sepuluh tahun lagi.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…