← Journal

Siapa Saja yang Terlibat Membuat Lagu dan Haknya

Satu garis memilah semua orang di studio jadi tiga: yang berhak atas lagunya, yang berhak atas rekamannya, dan yang dibayar jasa.

Fikri Makmur

6 September 2026

Kalau ditanya siapa saja yang terlibat membuat lagu, kebanyakan orang menjawab dengan daftar: penulis lirik, pencipta melodi, produser, musisi, teknisi. Daftar itu benar — dan sama sekali tidak berguna, karena tidak memberitahu siapa yang berhak.

Yang berguna adalah satu garis yang memilah semua orang di ruangan itu jadi tiga golongan. Dan garisnya bukan soal seberapa besar sumbangan seseorang, melainkan soal jenis sumbangannya.

Diagram yang memilah semua orang yang terlibat membuat lagu menjadi tiga golongan. Golongan pertama berhak atas lagunya, yaitu mereka yang menyumbang ekspresi asli ke dalam karyanya: penulis lirik, pencipta melodi, dan penyusun rangkaian akor yang menjadi lagunya sendiri; mereka adalah pencipta, dan haknya melekat sejak karyanya diwujudkan, berlangsung paling lama, serta mengalir dari semua versi yang pernah dan akan direkam siapa pun. Golongan kedua berhak atas rekamannya, dan terdiri dari dua pihak yang berbeda: pemilik master yaitu pihak yang membiayai dan memproduksi rekaman itu, serta pelaku pertunjukan yaitu penyanyi dan pemain yang suaranya terekam, yang memegang hak terkait dan bukan hak cipta; hak terkait adalah hak tersendiri yang lahir dari pertunjukannya, bukan dari penciptaan lagunya. Golongan ketiga dibayar jasa tanpa hak yang melekat, yaitu mereka yang menjalankan pekerjaan atas karya yang sudah berbentuk: musisi sesi, teknisi rekam, penata suara, penata campuran, dan penata akhir; kecuali diperjanjikan lain, mereka dibayar atas jasanya dan tidak memegang porsi. Garis pemisahnya adalah menyumbang ekspresi asli ke dalam karyanya versus menjalankan pekerjaan atas karya yang sudah berbentuk. Bagian terakhir menegaskan tiga hal yang harus dicatat sebelum semuanya mulai: porsi tiap pencipta pada lagunya, siapa pemilik masternya, dan apakah ada pihak golongan ketiga yang disepakati mendapat porsi meskipun tidak melekat; ditegaskan pula bahwa nama pencipta tetap wajib dicantumkan tanpa memandang golongan atau porsi.
Tiga golongan, satu garis — dan yang menentukan bukan besarnya sumbangan, melainkan jenisnya.

Golongan 1: berhak atas lagunya

Mereka yang menyumbang ekspresi asli ke dalam karyanya: penulis lirik, pencipta melodi, dan penyusun rangkaian akor yang menjadi lagunya sendiri.

Mereka adalah pencipta. Haknya melekat sejak karyanya diwujudkan, berlangsung paling lama di antara ketiga golongan, dan mengalir dari semua versi yang pernah dan akan direkam siapa pun. Cara porsinya dibagi dibedah di tulisan tentang pembagian hak cipta lagu.

Golongan 2: berhak atas rekamannya

Golongan ini terdiri dari dua pihak yang berbeda, dan itu sering luput:

  • Pemilik master — pihak yang membiayai dan memproduksi rekaman itu. Dibedah di tulisan tentang hak master lagu.
  • Pelaku pertunjukan — penyanyi dan pemain yang suaranya terekam. Mereka memegang hak terkait, bukan hak cipta.

Hak terkait adalah hak tersendiri yang lahir dari pertunjukannya, bukan dari penciptaan lagunya. Artinya seorang penyanyi yang tidak menulis apa pun tetap punya hak — hanya saja hak yang berbeda, atas hal yang berbeda.

Ini yang paling sering diabaikan dalam pembicaraan Indonesia, dan yang paling sering merugikan pemain yang mengira dirinya cuma “dibayar sesi”.

Golongan 3: dibayar jasa

Mereka yang menjalankan pekerjaan atas karya yang sudah berbentuk: sebagian musisi sesi, teknisi rekam, penata suara, penata campuran, penata akhir.

Kecuali diperjanjikan lain, mereka dibayar atas jasanya dan tidak memegang porsi. Kata “kecuali diperjanjikan lain” itu penting: porsi bisa diberikan, ia cuma tidak melekat sendirinya.

Garisnya, dalam satu tabel

GolonganSumbangannyaYang dipegangnya
PenciptaEkspresi asli ke dalam karyanyaHak cipta atas lagunya
Pemilik masterMembiayai dan memproduksi rekamannyaHak atas rekamannya
Pelaku pertunjukanPertunjukan yang terekamHak terkait
Pemberi jasaPekerjaan atas karya yang sudah berbentukBayaran — kecuali diperjanjikan lain

Perhatikan bahwa produser bisa masuk lebih dari satu baris sekaligus — dan itulah sebabnya kedudukannya paling sering dipersengketakan. Dibedah tersendiri di tulisan tentang peran produser musik.

Tiga hal yang dicatat sebelum semuanya mulai

  1. Porsi tiap pencipta pada lagunya.
  2. Siapa pemilik masternya.
  3. Apakah ada pihak golongan ketiga yang disepakati mendapat porsi — dan berapa.

Ketiganya muat di satu halaman. Dan satu hal yang tidak perlu dicatat karena tidak bisa ditawar: nama pencipta tetap wajib dicantumkan, tanpa memandang golongan atau porsi — dibahas di tulisan tentang nama pencipta lagu yang tidak dicantumkan.

Pertanyaan yang sering muncul

Saya cuma memberi ide judul dan tema. Apakah saya pencipta?

Umumnya tidak — ide belum berupa ekspresi. Yang dilindungi adalah wujudnya, bukan gagasannya.

Pemain gitar saya menciptakan riff yang jadi ciri lagunya. Bagaimana?

Kalau riff itu bagian dari lagunya, bukan sekadar cara memainkannya, ia menyeberang ke golongan pertama — dan porsinya perlu dibicarakan.

Apakah penyanyi latar punya hak?

Sebagai pelaku pertunjukan, kedudukannya ada di golongan kedua — meskipun dalam praktik banyak yang menerima bayaran sesi saja.

Kalau semuanya teman sendiri, perlukah dicatat?

Justru paling perlu. Pencatatan tidak menandakan ketidakpercayaan — ia menandakan bahwa kalian ingin tetap berteman kalau lagunya berhasil.

Bagaimana kalau kami lupa mencatat dan lagunya sudah rilis?

Masih bisa — selama semua pihak masih mau bicara. Keadaan kepemilikan bersama dibedah di tulisan tentang royalti lagu ciptaan berdua.

Ringkasnya

  • Yang menentukan bukan besarnya sumbangan, melainkan jenisnya.
  • Pencipta menyumbang ekspresi asli ke dalam karyanya.
  • Pemilik master dan pelaku pertunjukan berhak atas rekamannya — lewat dua hak berbeda.
  • Hak terkait lahir dari pertunjukan, bukan dari penciptaan.
  • Pemberi jasa dibayar, dan porsi bisa diberikan tapi tidak melekat.

Sebelum lagu berikutnya kamu mulai, ajukan satu pertanyaan ke tiap orang di ruangan: “kamu menyumbang ke lagunya, ke rekamannya, atau mengerjakan jasanya?” Pertanyaannya terdengar kaku, dan justru karena itu ia menyelamatkan — sebab ia menuntut jawaban sebelum ada yang punya alasan untuk mengubah ingatannya.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…