← Journal

Izin Memakai Lagu untuk Iklan dan Film: Dua, Bukan Satu

Satu lagu di satu iklan butuh izin dari dua pemilik yang berbeda. Ini siapa yang ditanya, apa isinya, dan satu jalan pintas yang sah.

Fikri Makmur

2 September 2026

Izin memakai lagu untuk iklan dan film hampir selalu diurus dengan asumsi yang keliru: bahwa yang dibutuhkan satu izin, dari satu pihak. Yang dibutuhkan dua, dari dua pemilik yang berbeda, dan keduanya bisa menolak sendiri-sendiri.

Salah paham ini mahal ke dua arah. Rumah produksi mengira sudah beres padahal baru separuh; musisi mengira sudah memberi izin padahal yang ia pegang cuma satu sisi. Halaman ini memisahkan keduanya.

Diagram dua kartu izin berdampingan. Kartu kiri adalah izin sinkronisasi, yaitu izin menempelkan lagu pada gambar bergerak; yang dimintai izin adalah pencipta lagunya, atau penerbit musik kalau ia punya; yang dilindungi adalah melodi dan liriknya. Kartu kanan adalah izin master use, yaitu izin memakai rekaman yang sudah ada; yang dimintai izin adalah pemilik rekamannya, biasanya label; yang dilindungi adalah rekaman itu sendiri. Keduanya harus lengkap sebelum iklan atau filmnya boleh tayang, dan masing-masing bisa menolak sendiri-sendiri. Di samping keduanya digambarkan satu jalan pintas yang sah: kalau rekaman baru dibuat sendiri dengan penyanyi lain, kartu kanan tidak diperlukan sehingga cukup satu izin saja, yaitu sinkronisasi. Catatan bawah menegaskan bahwa izin sebagian bukan izin, dan bahwa pelanggaran terhitung sejak iklannya tayang bukan sejak ada yang menegur
Dua kartu yang harus lengkap dua-duanya. Di sampingnya satu jalan pintas yang sah — dan itu satu-satunya.

Izin pertama: sinkronisasi

Ini izin untuk menempelkan lagu pada gambar bergerak. Namanya sinkronisasi karena yang diizinkan adalah menyelaraskan bunyi dengan gambar.

  • Yang dilindungi: lagunya — melodi dan liriknya.
  • Yang dimintai izin: penciptanya, atau penerbit musiknya kalau ia punya.
  • Berlaku untuk: iklan, film, sinetron, video daring, video game, konten media sosial berbayar.

Kalau lagunya ditulis lebih dari satu orang dan masing-masing punya penerbit berbeda, izin ini perlu dari semua pemegang porsinya — keadaan yang dibedah di tulisan tentang satu lagu yang dikelola dua penerbit. Satu yang tidak membalas cukup untuk menghentikan seluruhnya.

Izin kedua: master use

Ini izin untuk memakai rekaman yang sudah ada — versi yang orang kenal, yang beredar di layanan musik.

  • Yang dilindungi: rekamannya, bukan lagunya.
  • Yang dimintai izin: pemilik rekamannya, biasanya label atau siapa pun yang membiayainya.
  • Sering bukan penciptanya — dan ini yang paling sering mengejutkan.

Pemisahan antara sisi lagu dan sisi rekaman dibedah di tulisan tentang master rekaman lagu. Konsekuensinya di sini langsung: seorang pencipta lagu tidak bisa memberimu izin memakai rekaman yang bukan miliknya, sekalipun ia menulis lagunya sendiri dan menyanyikannya sendiri.

Kenapa dikira satu

SinkronisasiMaster use
ObjeknyaLagunyaRekamannya
PemiliknyaPencipta / penerbitLabel / pemilik rekaman
Kalau kamu rekam ulangTetap perluTidak perlu
Kalau lagunya public domainTidak perluTetap perlu
Bisa menolak sendiri?BisaBisa

Dua baris di tengah itu yang paling berguna dihafal. Ia menjelaskan kenapa lagu lama yang sudah bebas hak cipta pun tetap bisa membuatmu ditagih — kalau yang kamu pakai rekaman orang. Cara memeriksa status lagunya ada di tulisan tentang cara cek lagu public domain.

Jalan pintasnya, dan cuma ada satu

Kalau kamu merekam ulang lagunya sendiri — dengan penyanyi lain, aransemen sendiri, di studiomu sendiri — kamu tidak butuh izin master use, karena rekamannya milikmu.

Yang tetap kamu butuhkan adalah izin sinkronisasi, karena lagunya tetap milik penciptanya. Kalau aransemenmu mengubah lagunya cukup jauh, ada lapisan tambahan — dibahas di tulisan tentang karya derivatif lagu.

Inilah sebabnya banyak iklan memakai versi rekaman baru untuk lagu lama. Sering dikira pilihan selera; sebenarnya hitungan izin.

Yang wajib ada di dalam izinnya

  1. Media apa saja. Televisi, bioskop, media sosial, layanan streaming — sebut satu per satu. “Semua media” berarti kamu melepas semuanya.
  2. Wilayah mana. Indonesia, Asia Tenggara, atau seluruh dunia.
  3. Berapa lama. Satu tahun, dua tahun, atau selamanya — dan tiga pilihan itu harganya jauh berbeda.
  4. Berapa lama lagunya dipakai dalam karyanya, dan seberapa menonjol.
  5. Boleh diubah atau tidak. Dipotong, dipercepat, diganti liriknya.
  6. Eksklusif atau tidak. Apakah lagunya boleh dipakai merek pesaing dalam periode yang sama.

Enam butir itu berlaku untuk kedua izin, dan angkanya tidak harus sama. Perjanjian sinkronisasi tiga tahun dengan perjanjian master satu tahun akan meninggalkan dua tahun ketika iklanmu tidak sah tayang — dan itu jenis kesalahan yang baru ketahuan saat ditegur.

Kalau kamu di pihak musisi

Tiga hal yang menentukan apakah tawaran seperti ini datang kepadamu, dan apakah ia jadi:

  • Bisa ditemukan. Kalau tidak ada yang tahu harus menghubungi siapa, tawarannya tidak pernah sampai.
  • Bisa menjawab cepat. Tenggat produksi biasanya pendek; yang lambat membalas kehilangan tawarannya tanpa pernah tahu.
  • Tahu batas kewenanganmu. Jangan menjanjikan rekaman yang bukan milikmu. Menjanjikan lalu tidak bisa memenuhi lebih merusak daripada menolak sejak awal.

Siapa yang seharusnya mengerjakan ini untukmu dibahas di tulisan tentang kapan pencipta lagu butuh penerbit musik, dan besarnya uang yang lahir darinya di tulisan tentang pendapatan pencipta lagu yang sering terlewat.

Kalau salah satu izinnya kosong

Izin sebagian bukan izin. Iklan yang tayang dengan sinkronisasi lengkap tapi master kosong tetap melanggar — dan yang dilanggar adalah pihak yang tidak kamu mintai izin.

Yang perlu dipahami soal waktunya: pelanggaran terhitung sejak karyanya tayang, bukan sejak ada yang menegur. Menghentikan tayangnya sesudah ditegur menghentikan kerugian yang berjalan, tapi tidak menghapus yang sudah terjadi.

Pertanyaan yang sering muncul

Berapa biayanya?

Tidak ada tarif baku — keduanya dinegosiasikan. Yang memengaruhinya: seberapa dikenal lagunya, media apa, wilayah mana, berapa lama, dan apakah eksklusif.

Kalau iklannya cuma tayang di media sosial, apakah tetap butuh dua-duanya?

Tetap. Yang menentukan bukan besar kecilnya media, melainkan bahwa lagunya ditempelkan pada gambar bergerak untuk kepentingan komersial.

Saya sudah membayar royalti ke lembaga pemungut. Apakah itu sudah mencakup?

Tidak. Pemungutan kolektif mengurus pemutaran ke publik, bukan penempelan pada karya audiovisual. Dua jalur yang berbeda — dijelaskan di tulisan tentang hak mengumumkan lagu.

Bagaimana kalau penciptanya sudah meninggal?

Izin diminta kepada ahli warisnya atau pihak yang mengelola karyanya. Hak ekonominya berlanjut — hitungannya di tulisan tentang hak ekonomi pencipta lagu.

Apakah menyebut nama penciptanya di kredit sudah cukup?

Itu memenuhi hak moral, bukan menggantikan izin. Dua hal yang berbeda, dan yang satu tidak membebaskan dari yang lain — dibahas di tulisan tentang hak moral pencipta lagu.

Ringkasnya

  • Butuh dua izin: sinkronisasi (sisi lagu) dan master use (sisi rekaman).
  • Pemiliknya berbeda orang, dan masing-masing bisa menolak sendiri.
  • Merekam ulang sendiri menghapus kebutuhan master use — itu satu-satunya jalan pintas.
  • Lagu public domain pun tetap butuh master use kalau kamu pakai rekaman orang.
  • Enam butir wajib di keduanya: media, wilayah, jangka waktu, durasi, boleh diubah, eksklusif — dan angkanya harus selaras.
  • Izin sebagian bukan izin, dan pelanggarannya terhitung sejak tayang.

Kalau kamu sedang menyiapkan iklan atau film, kerjakan yang ini sebelum syuting: tulis dua nama di selembar kertas — siapa pemilik lagunya, dan siapa pemilik rekamannya. Kalau salah satu kolomnya masih kosong, kamu belum punya izin, sebanyak apa pun surat yang sudah kamu kumpulkan.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…