← Journal

Royalti Lagu Dinyanyikan Orang Lain: Siapa Dapat Apa

Lagumu dinyanyikan orang lain, lalu diputar di kafe. Uangnya jatuh ke tiga pihak berbeda yang tidak saling mengurangi. Ini pembagiannya.

Fikri Makmur

21 Agustus 2026

Seri LMK · Bagian 5 dari 6. Bagian 4 menghitung kasus pencipta yang juga menyanyikan lagunya. Bagian ini membalik keadaannya.

Lagu yang kamu tulis dinyanyikan orang lain, rekamannya beredar, dan sekarang diputar di mana-mana. Pertanyaan yang wajar muncul: royalti lagu dinyanyikan orang lain itu jatuh ke siapa — ke penyanyinya yang terkenal, atau ke kamu yang menulisnya?

Jawabannya: ke keduanya, dari sisi yang berbeda, dan tidak saling mengurangi. Satu pemutaran yang sama menghasilkan uang untuk tiga pihak sekaligus. Halaman ini menunjukkan alurnya dengan contoh.

Alur memencar: satu kafe memutar rekaman lagu Jalan Pulang Terakhir yang ditulis Bimo, dinyanyikan Nadia, dan rekamannya dibiayai label Rekam Petang; jalur hak cipta dipungut LMK Hak Cipta dan jatuh kepada Bimo sebagai pencipta, sementara jalur hak terkait dipungut LMK Hak Terkait lalu memencar ke Nadia sebagai pelaku pertunjukan dan Rekam Petang sebagai produser fonogram; ketiganya tidak saling mengurangi
Satu peristiwa, tiga penerima — kebalikan dari kasus bagian 4, yang bermuara ke satu orang.

Kasusnya

Bimo menulis lagu berjudul Jalan Pulang Terakhir. Yang menyanyikannya Nadia, dan rekamannya dibiayai sebuah label bernama Rekam Petang. Bimo tidak ikut menyanyi, tidak ikut membiayai rekaman, dan namanya tidak muncul di sampul rilisan.

Sebuah kafe memutar rekaman itu. Dari satu peristiwa itu, tiga pihak berhak — masing-masing atas dasar yang berbeda.

Bimo, Nadia, dan Rekam Petang adalah contoh rekaan. Angka di bawah dipakai untuk menunjukkan alurnya, bukan sebagai tarif.

Jalur pencipta: Bimo

Lagunya dipakai, dan lagu itu ciptaan Bimo. Ia berhak di sisi hak cipta, dipungut LMK Hak Cipta, tanpa peduli siapa yang menyanyikannya.

Ini poin yang perlu ditegaskan karena sering disalahpahami: ketenaran penyanyinya tidak memindahkan hak Bimo. Nadia boleh saja jauh lebih dikenal — sisi hak cipta tetap milik penulisnya. Kalau Bimo punya penerbit musik, sisi ini dibelah lagi antara keduanya, seperti dibahas di tulisan tentang pembagian royalti pencipta dan penerbit.

Andaikan sisi hak cipta untuk lagu ini Rp2.000.000 setahun.

Jalur pelaku pertunjukan: Nadia

Suara Nadia ada di dalam rekaman yang diputar. Penampilannya ikut dipakai, jadi ia berhak di sisi hak terkait sebagai pelaku pertunjukan.

Yang perlu dicatat: haknya melekat pada rekaman itu, bukan pada lagunya. Kalau kelak penyanyi lain merekam ulang lagu yang sama, Nadia tidak berhak apa-apa atas rekaman baru itu — sementara Bimo tetap berhak, karena lagunya yang dipakai.

Jalur produser fonogram: Rekam Petang

Label yang membiayai dan bertanggung jawab atas pembuatan rekaman itu adalah produser fonogram-nya. Ia juga berhak di sisi hak terkait, atas dasar yang berbeda dari Nadia: bukan karena tampil, melainkan karena rekamannya ada berkat pembiayaannya.

Andaikan sisi hak terkait Rp2.000.000, dibagi antara Nadia dan Rekam Petang menurut ketentuan yang berlaku.

Ketiganya tidak saling mengurangi

SiapaAtas dasar apaSisiContoh angkanya
BimoMenulis lagunyaHak ciptaRp2.000.000
NadiaPenampilannya terekamHak terkaitbagian dari Rp2.000.000
Rekam PetangMembiayai rekamannyaHak terkaitbagian dari Rp2.000.000

Inilah yang paling sering keliru dipahami, termasuk oleh sebagian musisi sendiri: bagian Bimo tidak berkurang karena Nadia menerima. Keduanya dipungut dari sisi yang berbeda atas peristiwa yang sama, lalu dihitung sendiri-sendiri. Tidak ada satu kantong yang diperebutkan bertiga.

Bandingkan dengan bagian 4: di sana ketiga kedudukan itu dipegang orang yang sama, sehingga seluruhnya bermuara ke satu rekening. Di sini ia memencar ke tiga pihak. Peristiwanya identik; yang berbeda cuma siapa memegang kedudukan apa.

Kesalahan yang membuat bagian pencipta mengendap

Kalau uang itu tidak sampai ke Bimo, sebabnya hampir selalu ada di daftar ini — dan tidak satu pun berupa “ada yang mengambil”:

  • Bimo tidak terdaftar sebagai pencipta di mana pun. Sisi hak ciptanya tetap terkumpul, tapi tidak menemukan namanya.
  • Lagunya didaftarkan atas nama penyanyinya. Terjadi saat pendaftaran diurus pihak label dan data penciptanya diisi seadanya.
  • Penulisan namanya berbeda-beda antara metadata rilisan, pendaftaran karya, dan identitasnya. Pencocokan gagal, bagiannya mengendap.
  • Porsi antar-pencipta tidak pernah disepakati tertulis ketika lagunya ditulis berdua, sehingga pembagiannya tertahan.

Ketiga yang pertama sebenarnya satu masalah yang sama: data. Cara menyiapkannya ada di tulisan tentang metadata sebelum rilis, dan langkah pendaftarannya di panduan mendaftar jadi anggota WAMI.

Kalau kamu yang menyanyikan lagu orang

Keadaannya terbalik, dan berlaku hal yang sama: kamu berhak di sisi hak terkait sebagai pelaku pertunjukan, dan tidak berhak di sisi hak cipta — kecuali kamu ikut menciptakan sebagian lagunya.

Yang perlu kamu pastikan berbeda pula: bahwa kamu terdaftar sebagai pelaku pertunjukan, dan bahwa rekaman-rekaman yang kamu isi tercatat. Sisi mana yang jadi urusan siapa dipetakan di bagian 3 seri ini.

Satu hal lagi: menyanyikan lagu orang di rekaman yang kamu rilis sendiri butuh izin dari sisi lagunya — itu lisensi mekanikal, bukan bagian dari pemungutan kolektif. Pintunya dijelaskan di tulisan tentang lima jenis lisensi lagu.

Pertanyaan yang sering muncul

Bisakah saya menagih royalti langsung ke penyanyinya?

Bukan ke situ arahnya. Penyanyi bukan pihak yang berutang royalti pengumuman kepadamu — yang membayar adalah tempat yang memutar lagunya, dan uang itu mengalir lewat lembaga pemungut. Yang perlu kamu urus adalah memastikan namamu tercatat, bukan mengejar penyanyinya.

Penyanyinya terkenal dan lagunya laris. Apakah bagian saya ikut besar?

Ikut besar, karena bagian di sisi hak cipta dihitung dari seberapa sering lagunya dipakai — dan lagu yang laris lebih sering diputar. Yang tidak terjadi adalah ketenarannya mengambil bagianmu.

Kalau lagu saya di-cover ulang penyanyi lain?

Muncul rekaman baru dengan pemilik hak terkait yang baru, sementara sisi hak ciptanya tetap milikmu. Artinya lagumu kini menghasilkan dari dua rekaman yang berbeda, dan kamu berhak atas sisi lagu pada keduanya.

Saya menulis lagunya berdua dengan orang lain. Bagaimana?

Sisi hak cipta dibagi menurut porsi yang kalian sepakati. Sepakati tertulis sebelum lagunya menghasilkan — sesudah ada uang, ingatan tiap orang tentang siapa menulis apa cenderung berbeda-beda.

Apakah label bisa mengambil bagian pencipta juga?

Tidak dari sisi ini. Label berhak sebagai produser fonogram di sisi hak terkait. Yang bisa membelah bagian penciptamu adalah penerbit musik, lewat perjanjian penerbitan — dan itu urusan yang sama sekali berbeda, dibahas di tulisan tentang bentuk kontrak publisher musik.

Ringkasnya

  • Satu pemutaran menghasilkan uang untuk tiga pihak: pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram.
  • Ketiganya tidak saling mengurangi — dipungut dari sisi berbeda, dihitung sendiri-sendiri.
  • Ketenaran penyanyi tidak memindahkan hak penciptanya.
  • Hak pelaku pertunjukan melekat pada rekaman itu, bukan pada lagunya.
  • Kalau bagian pencipta tidak sampai, sebabnya hampir selalu data: tidak terdaftar, salah nama, atau porsi tak disepakati.
  • Peristiwanya identik dengan bagian 4 — yang berbeda cuma siapa memegang kedudukan apa.

Bagian 6 menutup runtun ini dengan kasus ketiga, yang menggabungkan keduanya: lagu yang ditulis berdua, dan salah satu penulisnya yang menyanyikannya.

Kalau kamu cuma sempat mengerjakan satu hal sesudah membaca halaman ini, kerjakan yang ini: pastikan namamu tercatat sebagai pencipta pada tiap lagu yang kamu tulis, dengan ejaan yang sama di semua tempat. Sisanya bergantung pada itu.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…