Royalti Pencipta Sekaligus Penyanyi: Berapa yang Masuk?
Kalau kamu menulis sekaligus menyanyikan lagumu, dua sisi royalti bermuara ke satu orang. Ini contohnya dengan angka — dan syaratnya.
20 Agustus 2026
Seri LMK · Bagian 4 dari 6. Bagian 3 menjelaskan beda LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. Bagian ini mengujinya dengan satu contoh berangka.
Banyak pencipta lagu di Indonesia juga penyanyinya sendiri. Kalau itu kamu, ada kabar baik yang jarang dijelaskan: royalti pencipta sekaligus penyanyi datang dari dua sisi yang dihitung terpisah, atas peristiwa yang sama. Satu pemutaran di satu kafe menghasilkan dua aliran, dan keduanya bermuara kepadamu.
Kabar kurang baiknya: banyak yang hanya menerima satu sisi tanpa pernah tahu sisi satunya ada — karena tidak terdaftar di sana.
Kasusnya
Laras menulis lagu berjudul Sebelum Lampu Padam. Ia sendiri yang menyanyikannya, dan ia sendiri pula yang membiayai rekamannya — sewa studio, pemusik pengiring, mixing, mastering. Rekamannya lalu ia rilis lewat distributor digital.
Sebuah kafe memutar rekaman itu. Satu peristiwa, dan dari situ dua hak sekaligus terpakai: lagunya, dan rekamannya.
Laras dan lagunya adalah contoh rekaan. Angka-angka di bawah dipakai untuk menunjukkan alurnya, bukan sebagai tarif.
Jalur pertama: sebagai pencipta
Karena dialah yang menulis melodi dan liriknya, Laras berhak di sisi hak cipta. Yang memungutnya LMK Hak Cipta, dan ia menerimanya dalam kedudukan sebagai pencipta.
Kedudukan ini tidak bergantung pada siapa yang menyanyikan. Seandainya penyanyi lain yang membawakan lagunya di rekaman berbeda, Laras tetap berhak di sisi ini. Berapa bagiannya — dan bagaimana penerbit musik ikut membelahnya — dibahas di tulisan tentang pembagian royalti pencipta dan penerbit.
Andaikan bagian yang jatuh ke lagu ini dari sisi hak cipta sepanjang setahun Rp2.000.000.
Jalur kedua: sebagai pelaku pertunjukan
Suara Laras ada di dalam rekaman itu. Penampilannya terekam dan ikut dipakai setiap kali rekaman itu diputar. Karena itu ia berhak di sisi hak terkait, dalam kedudukan sebagai pelaku pertunjukan.
Ini kedudukan yang sama sekali berbeda dari kedudukannya sebagai pencipta. Buktinya: seorang penyanyi yang membawakan lagu orang lain juga berhak di sisi ini, meski ia tidak menulis apa pun.
Jalur ketiga yang paling sering dilupakan: sebagai produser fonogram
Karena Laras yang membiayai dan bertanggung jawab atas pembuatan rekaman itu, ia juga produser fonogram-nya. Kedudukan ini biasanya dipegang label — tapi pada rilisan mandiri, ia melekat pada musisinya sendiri.
Inilah bagian yang paling sering hilang begitu saja. Banyak musisi yang merekam mandiri tidak sadar bahwa istilah “produser fonogram” itu menunjuk pada mereka, lalu tidak pernah mendaftarkan diri di sisi itu.
Andaikan sisi hak terkait untuk lagu ini Rp2.000.000, dan bagian itu dibagi antara kedudukan pelaku pertunjukan dan produser fonogram menurut ketentuan yang berlaku. Karena keduanya dipegang Laras, seluruhnya tetap jatuh kepadanya.
Totalnya, dan kenapa banyak yang cuma menerima separuh
| Sisi | Kedudukan Laras | Contoh angkanya |
|---|---|---|
| Hak cipta | Pencipta | Rp2.000.000 |
| Hak terkait | Pelaku pertunjukan + produser fonogram | Rp2.000.000 |
| Seluruhnya ke satu orang | Rp4.000.000 | |
Sekarang bagian pentingnya. Kalau Laras hanya terdaftar sebagai pencipta — keadaan yang sangat umum, karena itu yang paling sering disarankan orang — maka sisi hak terkait tetap terkumpul, tapi tidak menemukan namanya. Ia menerima Rp2.000.000 dan mengira itulah seluruh haknya.
Yang hilang bukan karena ada yang mengambil. Hilang karena tidak ada yang tahu harus mengirim ke mana.
Kalau rekamannya dibiayai label
Ceritanya berubah di satu kedudukan saja. Andaikan rekaman Sebelum Lampu Padam dibiayai sebuah label, bukan Laras sendiri:
- Sebagai pencipta — tetap Laras.
- Sebagai pelaku pertunjukan — tetap Laras, karena suaranya yang terekam.
- Sebagai produser fonogram — berpindah ke label.
Jadi ia tetap berhak di kedua sisi, hanya porsinya di sisi hak terkait berkurang. Siapa pemilik rekaman dan bagaimana itu ditentukan dibahas di tulisan tentang master rekaman.
Yang harus didaftarkan, satu per satu
- Daftar di sisi hak cipta sebagai pencipta — lalu daftarkan lagunya, bukan cuma dirimu. Menjadi anggota tanpa mendaftarkan karya adalah kesalahan paling umum. Langkahnya di panduan mendaftar jadi anggota WAMI.
- Daftar di sisi hak terkait sebagai pelaku pertunjukan, dan — kalau kamu yang membiayai rekamannya — sebagai produser fonogram juga.
- Samakan penulisan namamu di semua tempat. Nama panggung di satu daftar dan nama identitas di daftar lain membuat pencocokan gagal, dan bagianmu mengendap.
- Catat porsi tiap pihak kalau lagunya ditulis atau direkam bersama orang lain — tertulis, sebelum ada uang yang diperebutkan. Ini bagian dari metadata yang disiapkan sebelum rilis.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah ini berarti saya dibayar dua kali untuk hal yang sama?
Bukan untuk hal yang sama. Yang dibayar dua kali adalah dua hal berbeda yang kebetulan kamu miliki keduanya: lagunya, dan rekamannya. Orang yang cuma menulis menerima satu; orang yang cuma menyanyi juga menerima satu.
Bagaimana kalau saya menyanyikannya tapi tidak menulis liriknya?
Kamu berhak di sisi hak terkait sebagai pelaku pertunjukan, dan di sisi hak cipta hanya sebesar porsimu sebagai salah satu pencipta — kalau memang kamu ikut menciptakan sebagiannya.
Apakah cukup mendaftar di satu lembaga saja?
Umumnya tidak, karena kedua sisi dikelola lembaga yang berbeda. Ini justru keadaan di mana dua keanggotaan memang diperlukan — lihat bagian 3 seri ini.
Kalau lagu saya cuma dibawakan orang di panggung, bukan diputar rekamannya?
Yang terpakai cuma lagunya, jadi hanya sisi hak cipta yang bekerja. Rekamanmu tidak ikut dipakai, jadi sisi hak terkait tidak timbul dari peristiwa itu.
Angka Rp4 juta itu realistis?
Itu angka contoh untuk menunjukkan alurnya. Dari satu tempat, jumlahnya jauh lebih kecil — yang membuatnya berarti adalah banyak tempat sekaligus, terus-menerus. Alasannya dijelaskan di tulisan tentang royalti lagu yang diputar di kafe.
Ringkasnya
- Pencipta yang juga menyanyikan lagunya berhak di dua sisi: hak cipta dan hak terkait.
- Di sisi hak terkait ia bisa memegang dua kedudukan: pelaku pertunjukan, dan produser fonogram kalau ia yang membiayai rekamannya.
- Kedudukan produser fonogram paling sering terlewat pada rilisan mandiri.
- Terdaftar di satu sisi saja membuat sisi lainnya mengendap tanpa pemilik.
- Kalau rekamannya dibiayai label, kedudukan produser fonogram berpindah — dua kedudukan lain tetap milikmu.
- Samakan penulisan nama di semua pendaftaran. Ketidakcocokan data adalah penyebab paling umum bagian yang tidak sampai.
Bagian terakhir seri ini membalik keadaannya: bagaimana kalau lagunya kamu tulis tapi bukan kamu yang menyanyikan — royalti lagu yang dinyanyikan orang lain.
Bagikan artikel ini
Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.
Ditulis oleh
Fikri MakmurMusic Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik
Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.
Semua tulisan Fikri →Lanjut membaca
Cara Memilih Lisensi Lagu: Mulai dari Empat Pertanyaan
Tak perlu menghafal nama-nama lisensinya. Empat pertanyaan ini menuntunmu ke izin yang benar-benar kamu butuhkan, dan berapa banyak.
20 September 2026
Music 101Remix Koplo Lagu Orang: Tiga Izin, Bukan Satu
Pertanyaannya bukan perlu izin atau tidak, melainkan izin yang mana. Versi koplo menyentuh tiga hal terpisah, ditambah satu yang tak bisa dibeli.
20 September 2026
Music 101Merekam Konser: Boleh Tidak, dan Milik Siapa Videonya
Satu perbuatan yang menyentuh empat lapis sekaligus. Videomu bisa jadi milikmu dan tetap tidak bisa kamu pakai — ini sebabnya.
19 September 2026
Komentar
0Memuat komentar…