← Journal

LMK Hak Terkait dan LMK Hak Cipta: Apa Bedanya?

Ada dua jenis LMK karena ada dua hak dalam satu lagu. Yang menentukan bukan jenis tempatnya, melainkan rekaman atau dibawakan langsung.

Fikri Makmur

20 Agustus 2026

Seri LMK · Bagian 3 dari 6. Bagian 1 menjelaskan apa itu lembaga manajemen kolektif, bagian 2 membongkar syarat izin operasionalnya. Bagian ini menjawab kenapa jenisnya ada dua.

Begitu kamu mulai memeriksa siapa saja yang berhak menagih, satu hal terasa membingungkan: ada lembaga yang menagih atas nama pencipta, dan ada yang menagih atas nama penyanyi serta pemilik rekaman. LMK Hak Terkait dan LMK Hak Cipta memang dua jenis yang berbeda — dan bukan karena birokrasi, melainkan karena satu lagu yang diputar sebenarnya memuat dua hak milik orang yang berbeda.

Kekeliruan yang paling sering: mengira pembedanya adalah jenis tempat. Itu keliru, dan halaman ini menjelaskan pembeda yang sebenarnya.

Percabangan dari satu pertanyaan: yang diperdengarkan rekaman atau dibawakan langsung. Kalau dibawakan langsung hanya hak cipta yang terpakai, dipungut LMK Hak Cipta, diterima pencipta dan penerbit, contohnya musik langsung di kafe dan rumah karaoke dengan penyanyi. Kalau rekaman diputar, dua hak terpakai sekaligus, dipungut LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait, diterima pencipta dan penerbit serta pelaku pertunjukan dan produser fonogram, contohnya jukebox, pusat perbelanjaan, restoran, dan radio
Pembedanya bukan jenis tempatnya, melainkan apa yang diperdengarkan di sana.

Dua jenis, karena ada dua hak

Sebuah rekaman yang diputar di ruang publik memakai dua hal sekaligus, dan keduanya milik orang yang bisa sepenuhnya berbeda:

  • Lagunya — melodi dan liriknya. Ini hak cipta, milik penciptanya (dan penerbitnya kalau ada).
  • Rekamannya — satu penampilan tertentu yang direkam dan diedarkan. Ini hak terkait, milik pelaku pertunjukan dan produser fonogram.

Karena pemiliknya berbeda, pemungutannya pun dipisah. LMK Hak Cipta mengurus sisi lagunya; LMK Hak Terkait mengurus sisi rekamannya. Perbedaan antara lagu dan rekaman itu sendiri dibongkar di tulisan tentang master rekaman.

Pertanyaan yang menentukan: rekaman, atau dibawakan langsung?

Inilah pembeda yang sebenarnya, dan ia mengalahkan daftar jenis tempat mana pun:

Yang diperdengarkanHak yang terpakaiYang memungut
Dibawakan langsung — band, penyanyi, pemain akustikHak cipta sajaLMK Hak Cipta
Rekaman diputar — dari pemutar musik, layanan streaming, radioHak cipta dan hak terkaitKeduanya

Alasannya sederhana kalau dilihat dari sisi siapa yang dipakai karyanya. Ketika sebuah band membawakan lagumu di panggung kafe, tidak ada rekaman milik siapa pun yang ikut terpakai — band itu membuat penampilannya sendiri. Ketika kafe yang sama memutar rekaman dari pemutar musiknya, ada penyanyi dan ada pihak yang membiayai rekaman itu, dan kerja mereka ikut dipakai.

Itu sebabnya membaca daftar contoh tempat mentah-mentah bisa menyesatkan: satu kafe bisa jatuh ke kedua sisi pada malam yang berbeda — hak cipta saja saat ada musik langsung, keduanya saat memutar rekaman.

LMK Hak Cipta: mengurus lagunya

Yang dipungutnya adalah royalti atas pengumuman ciptaan kepada publik. Yang menerimanya: pencipta lagu, dan penerbit musiknya kalau ada — dengan pembagian yang dibahas di tulisan tentang pembagian royalti pencipta dan penerbit.

Ia berlaku pada pemakaian apa pun yang memperdengarkan lagumu, termasuk saat orang lain membawakannya sendiri. Kamu tidak harus terlibat dalam rekaman apa pun untuk berhak di sisi ini — cukup lagunya yang kamu tulis.

LMK Hak Terkait: mengurus rekamannya

Yang dipungutnya adalah royalti atas pemakaian karya rekam — fonogram. Yang menerimanya dua kelompok:

  • Pelaku pertunjukan — penyanyi dan pemusik yang penampilannya terekam di situ.
  • Produser fonogram — pihak yang membiayai dan bertanggung jawab atas pembuatan rekaman itu. Bisa label, bisa musisinya sendiri kalau ia merekam mandiri.

Sisi ini tidak berlaku pada pertunjukan langsung, karena tidak ada rekaman yang terpakai. Itu juga sebabnya penyanyi yang lagunya sering dibawakan orang di panggung tidak menerima apa-apa dari sisi ini — yang dipakai lagunya, bukan rekamannya.

Kenapa satu kafe bisa menerima dua tagihan

Ini keluhan yang sering terdengar, dan jawabannya bukan “ada yang menagih dobel”. Kafe yang memutar rekaman memakai dua hal milik dua kelompok orang, jadi ia berurusan dengan dua pemungutan yang berbeda. Satu tagihan tidak menggugurkan yang lain karena keduanya membayar untuk hal yang berbeda.

Yang perlu dipertanyakan bukan kenapa ada dua, melainkan apakah masing-masing penagihnya berizin — cara memeriksanya ada di bagian 2 seri ini. Sisi kewajiban tempat usaha dibahas di tulisan tentang royalti lagu yang diputar di kafe.

Kalau kamu pencipta: sisi mana yang jadi urusanmu

Jawabannya tergantung apa saja peranmu pada lagu itu:

PerannyaSisi hak ciptaSisi hak terkait
Menulis lagunya sajaYaTidak
Menulis dan menyanyikan rekamannyaYaYa — sebagai pelaku pertunjukan
Menulis, menyanyikan, dan membiayai rekamannyaYaYa — dua kedudukan sekaligus
Menyanyikan lagu orang lainTidakYa — sebagai pelaku pertunjukan

Konsekuensi praktisnya penting: mandat di satu sisi tidak berlaku di sisi lain. Kalau kamu berkepentingan di keduanya, satu keanggotaan biasanya tidak cukup. Dua contoh berangka untuk dua keadaan yang paling sering ditemui ada di bagian 4 dan 5 seri ini — saat penciptanya sekaligus penyanyinya dan saat lagunya dinyanyikan orang lain.

Kesalahpahaman yang sering

Yang sering dikiraKenyataannya
Kafe urusan hak terkait, karaoke urusan hak ciptaBergantung apa yang diperdengarkan, bukan jenis tempatnya
Dua tagihan berarti ada yang menagih dobelDua hak berbeda milik orang berbeda
Sudah anggota LMK, semua sisi tercakupMandat di satu sisi tidak berlaku di sisi lain
Penyanyi tidak dapat apa-apa dari lagu orangIa berhak di sisi hak terkait atas rekamannya
Pencipta selalu dapat dari musik langsungHanya kalau ia terdaftar dan pemakaiannya terlaporkan

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah saya bisa jadi anggota dua LMK sekaligus?

Untuk sisi yang berbeda, justru sering memang perlu — hak cipta dan hak terkait dikelola lembaga yang berbeda. Yang umumnya tidak bisa adalah memberi mandat atas hak yang sama kepada dua lembaga sekaligus.

Band saya membawakan lagu sendiri di kafe. Apakah kami dapat royalti?

Sebagai penciptanya, kamu berhak di sisi hak cipta atas pemakaian lagumu di tempat itu — kalau kamu terdaftar dan pemakaiannya terlaporkan. Yang membayar tetap tempatnya, bukan bandnya.

Kalau lagunya lagu daerah tanpa pencipta yang diketahui?

Sisi hak ciptanya jadi persoalan tersendiri, tapi sisi hak terkaitnya tetap berlaku: rekaman atas lagu itu tetap dibuat orang, dan hak atas rekaman tersebut tetap ada.

Apakah pembagian antara kedua sisi itu sama besar?

Proporsinya mengikuti ketentuan tarif yang berlaku, bukan kesepakatan antar-lembaga. Yang pasti: keduanya dihitung terpisah, dan bagian di satu sisi tidak mengurangi bagian di sisi lain.

Streaming masuk yang mana?

Streaming punya jalur sendiri lewat distributor dan label, dengan perhitungan yang berbeda dari pemungutan kolektif ini. Peta seluruh pintunya ada di tulisan tentang lima jenis lisensi lagu.

Ringkasnya

  • Ada dua jenis LMK karena satu lagu yang diputar memuat dua hak milik orang yang berbeda.
  • LMK Hak Cipta mengurus lagunya — untuk pencipta dan penerbit.
  • LMK Hak Terkait mengurus rekamannya — untuk pelaku pertunjukan dan produser fonogram.
  • Pembedanya bukan jenis tempat, melainkan rekaman atau dibawakan langsung.
  • Pertunjukan langsung: hak cipta saja. Memutar rekaman: keduanya.
  • Satu tagihan tidak menggugurkan yang lain — yang perlu diperiksa adalah izin masing-masing penagihnya.

Dua bagian terakhir seri ini mengujinya dengan angka pada dua keadaan yang paling sering ditemui pencipta lagu — mulai dari kasus pencipta yang juga menyanyikan lagunya sendiri.

Bagikan artikel ini

Ada pencipta lagu lain yang belum tahu ini. Kirimkan.

Ditulis oleh

Fikri Makmur

Music Industry Enthusiasm · Membangun Marketplace Lisensi Musik

Menulis dan merilis lagu Restu (2024) dan Terpisah (2025), lalu membangun Mamboo Engine — marketplace lisensi musik. Di sini saya menulis ide yang saya kerjakan sendiri: I am deeply interested in the music industry. I explore the music industry, studying areas like royalties, mechanical rights, performing rights, synchronization rights, and digital rights.

Semua tulisan Fikri

Lanjut membaca

Komentar

0
Komentar akan langsung tampil. Yuk, jaga diskusi tetap santun. 🙂

Memuat komentar…